
Nias – srikandinews.com. Oknum Petugas jaga pintu Gerbang Proyek (RSU) Kelas D Pratama bersifat arogan terjadi di Desa Baruzõ kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias. Bahkan melarang wartawan Masuk Untuk meliput. Sekitar jam 01.23 Wib siang.
Aksi arogan itu terlihat saat sejumlah LSM dan wartawan datang ke lokasi pekerjaan pembangunan RSU sumber (DAK) Tahun 2022,daerah lokasi desa baruzõ Kabupaten Nias (di arah Pembangunan Kantor Bupati Baru. jum’at 06/01/2023
Saat ingin konfirmasi, datang seorang oknum yang tidak diketahui namanya mengaku sebagai Penjaga Pintu gerbang Pembangunan RSU.
Oknum tersebut enggan saat dikonfirmasi oleh wartawan. Bahkan ia mengeluarkan bahasa yang tidak sopan kepada wartawan. Ia juga menolak wartawan untuk masuk sewaktu pekerjaan di langsungkan di Bangunan RSU Tersebut.
“Oknum kontraktor tersebut, Tidak semestinya cegah wartawan untuk masuk. Maaf pak tidak bisa masuk di lokasi bangunan tersebut kecuali para DPRD, maka para wartawan tidak boleh masuk, dimana saya ikuti perintah bos saya, Kalau masuk ke lokasi tersebut minta permisi dulu sama bos saya,” kata oknum kontraktor tersebut dengan nada keras.
Sejumlah masyarakat melaporkan pembangunan tersebut seperti sengaja ditutup-tutupi. Sehingga warga pun tidak mengetahui informasi pembangunan dari uang negara Tersebut.
Diketahui proyek ini di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Provinsi Sumatera utara. Dengan nilai Rp.38.558.850.700,. milyar rupiah, tahun 2022. dengan waktu selesai 12 desember 2022.
Wartawan dan Lembaga Aliansi Lembaga swadaya masyarakat (LSM) menanggapi, oknum Penjaga yang menyebut tidak adanya kewenangan masyarakat atau pihak lain dalam mengawasi proyek yang dananya bersumber DAK fisik Reguler Tahun 2022.
“Wartawan atau LSM dan masyarakat ada kewenangannya untuk mengawasi. Sebab proyek itu dilaksanakan dengan dana yang dihimpun dari DAK FISIK Reguler TAHUN 2022 pajak masyarakat. Makanya ada kewenangan masyarakat untuk mengawasi proyek itu. Selain itu kontraktor juga buta dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat (1) barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp,500.000.000. Jadi wartawan itu bekerja berdasarkan Undang-undang. Dan setiap proyek yang didanai oleh uang negara itu wajib ada keterbukaan publik. Sesuai dengan Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008,” ucap LSM.
Sementara beberapa ketua DPD LSM, mengecam keras atas tindakan oknum yang ngaku Penjaga pintu Gerbang pembangunan RSU Pratama Rumah Sakit Umum di Daerah Baruzõ yang berlagak Penjaga pintu gerbang itu, yang menghalangi tugas wartawan.
Dikatakannya LSM, apabila pekerjaannya salah kalau kontraktor tidak mau dimediakan bekerjalah sesuai dengan spesifikasi yang telah dirancang oleh konsultan perencana yang disepakati oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dan pengawasnya harus lebih profesional dan serius untuk mengawasi proyek tersebut. Seandainya kontraktor bekerja semaunya saja, seumpama terjadi cela terhadap bangunan itu sendiri nanti, siapa yang akan bertanggungjawab. Insan pers ini mengawasi dikarenakan proyek itu dibiayai dari uang rakyat. Bukan dari uang individu. Kontraktor harus paham. Baru baru ini memang saya sudah dapat juga informasi dari masyarakat tentang pekerjaan gedung RSU Pratama tersebut, berlokasi di Baruzõ Kecamatan Sogaeadu kabupaten Nias pengerjaannya lamban,” tuturnya LSM. (Red)
Srikandinews media online