Bandar Lampung, Srikandinews.com. Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH – KIS) memenuhi undangan Dinas Kesehatan Prov. Lampung guna membahas standarisasi pelayanan kesehatan, sekaligus sebagai ajang silahturami. Rabu (08/09/2021).
LBH KIS merupakan lembaga yang menangani terkait Jasa hukum, Penerangan hukum, Pendampingan hukum dan Advokasi bagi para Profesi kesehatan.
Dalam agenda silaturahmi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr. dr. Hj. Raihana, M.Kes juga membahas Visi dan Misi LBH-KIS.
Ketua Umum LBH KIS, Febrian Willy Atmaja, S.H.,M.H, menyampaikan, mudah-mudahan hadirnya LBH KIS ini bisa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hukum para profesi kesehatan seperti, Dokter, Bidan, Perawat, Apotek, klinik Kecantikan, Rumah Sakit dan Penunjang Alat Kesehatan,
Dijelaskanya, dengan ruang lingkup jasa hukum, ada 3 hal yang menjadi . Pertama Legal Opinion (Legal Opini hukum kepada Seluruh Profesi Nakes dalam menjalani profesinya) yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan profesi Kesehatan.
Kedua, Legal Due Diligience, melakukan pemeriksaan dari segi hukum yang meliputi dokumen, legalitas dan juga termasuk kepatuhan hukum atas kebijakan setiap usaha di bidang kesehatan dalam menjalankan SOP dan Kode Etik-nya.
Ketika, Pendamping Hukum, memberikan pendampingan hukum kepada seluruh profesi kesehatan, yang meliputi dalam negosiasi, mediasi dan menyusun kontrak serta perselisihan hukum yang timbul dengan pihak-pihak lain.
Kemudian, yang ke-empat Litigasi, yaitu, memberikan bantuan hukum berupa penanganan kasus yang melibatkan para profesi kesehatan, Baik sebagai Saksi, Pemohon, Termohon, Penggugat, Tergugat dalam perkara-perkara perdata, serta sebagai Perlapor dan Terlapor tersangka dan Terdakwa ataupun saksi-saksi dalam perkara pidana
” Jasa Hukum yang diberikan bisa dalam bentuk lisan maupun tertulis atau secara tatap langsung,” ucap Willy
Willy juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang telah merespon dan menerima serta mendukung Agar seluruh jajaran Tenaga Kesehatan/profesi kesehatan bisa atau dapat bernaung, bermitra di LBH KIS menyangkut kebutuhan hukum ataupun kepastian hukum dalam menjalankan profesinya di bidang kesehatan
Willy juga menghimbau dan mengajak para profesi kesehatan untuk tidak sungkan melakukan konsultasi hukum kepada wadah LBH KIS jika terjadi permasalahan hukum yang dialami
Di tempat yang sama, Kadis Provinsi Lampung, Dr. dr. Hj. Raihana M.Kes menyambut baik serta sangat berterimakasih atas kehadiran LBH-KIS yang merupakan wadah satu-satunya di Indonesia yang Lex Specialis jasa hukum kesehatan
” Mudah-mudahan dengan hadirnya LBH-KIS ini bisa membawa perubahan dan harapan baru bagi dunia kesehatan khususnya hak-hak dan kepastian hukum para profesi kesehatan,” ujar Raihana di kantornya, Rabu (08/09-2021).
Sehingga para profesi kesehatan bisa tetap fokus, nyaman dan aman menjalankan tugas profesinya, dari ancaman dan gangguan Oknum-oknum yang tidak jelas/bertanggung jawab.
” Harapannya dengan hadirnya LBH KIS memberikan manfaat dan safaat seluas-luasnya kepada masyarakat profesi kesehatan,” ujarnya. (Ekawati).
Srikandinews media online