Home / Gunungsitoli / Makmur Gulo Tagih Janji Polres Nias: Setahun Kasus Kehilangan Laptop SMK N. 1 Ma’u, Jawaban Penyidik Itu-itu Saja

Makmur Gulo Tagih Janji Polres Nias: Setahun Kasus Kehilangan Laptop SMK N. 1 Ma’u, Jawaban Penyidik Itu-itu Saja

Gunungsitoli – Srikandinews.com. Kasus kehilangan 6 unit laptop milik SMK Negeri 1 Ma’u yang dilaporkan Kepala Sekolah, Sevi Mei Jernih Waruwu, S.Pd, di Polres Nias pada 31 Oktober 2025 hingga kini belum ada kepastian hukum.

Hampir satu tahun laporan tersebut mengendap, namun belum ada titik terang terkait pengungkapan pelaku maupun keberadaan aset negara yang hilang, sehingga memicu kekecewaan warga.

Kasus ini telah menjadi konsumsi publik dan menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Ma’u. Warga menilai penanganan perkara oleh Polres Nias terkesan lamban dan lemah.

“Laporannya sudah jelas sejak 31 Oktober 2025, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Saya menilai Polres Nias lemah dalam menangani kasus ini,” ungkap warga Makmur Gulo, warga Kecamatan Ma’u, Kamis (09/10/2026).

Menurutnya, 6 unit laptop tersebut merupakan sarana vital untuk kegiatan belajar mengajar siswa. Kehilangan tersebut sangat merugikan pihak sekolah dan menghambat proses pendidikan.

Makmur Gulo, berharap Polres Nias tidak mengabaikan laporan tersebut dan segera bertindak profesional. Kita mendesak agar kasus ini segera diungkap dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sebagai warga Kecamatan Ma’u, kecewa dengan kinerja Polres Nias. Kasus ini sudah jadi konsumsi publik. Kami butuh kepastian hukum, bukan janji. Apalagi 31 Oktober ini nanti genap satu tahun telah dilporkan oleh Kepala Sekolah. Maka kita sangat berharap adanya kepastian hukum tentang kasus ini, ” terangnya.

Kepada Datapost.Id, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, S.H., menyampaikan bahwa kasus tersebut masih tahap penyelidikan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi dan akan dilakukan gelar.

“Kita mau dengar dan lihat dulu saat paparan pada gelar nya nanti. Mungkin disana nantinya kita dapat memberi saran dan petunjuk bahkan kepastian hukumnya, ” ucap Kasat Reskrim.

Menurut Makmur Gulo, pernyataan penyidik Unit 1 melalui Kasat Reskrim tersebut sudah basih karena dalam satu tahun sejak dilaporkan hanya itu-itu saja jawabannya.

“Masa satu tahun laporan masyarakat masih tahap penyelidikan.? dan dalam satu tahun ini setiap dikonfirmasi hanya itu-itu saja jawabannya. Maka menurut saya jawaban itu sudah basih, ” ujar Makmur.

(Tim)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *