Home / Riau / Dumai / Marak Gudang Diduga Tempat Penampungan CPO Tanpa Izin di Dumai, APH “Tutup Mata” Demi Setoran?

Marak Gudang Diduga Tempat Penampungan CPO Tanpa Izin di Dumai, APH “Tutup Mata” Demi Setoran?

Kota Dumai, Riau – Srikandinews.com. Hampir sebahagian besar gudang-gudang yang diduga tempat penimbunan/penampungan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Kota Dumai, Riau, tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Pembiaran aktivitas di dalam gudang dapat dengan leluasa dilakukan diduga telah berkordinasi dengan memberikan “setoran” dengan Oknum Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Salah satunya gudang yang diduga tempat penampungan CPO milik seseorang berinisial (Ar) di Jalan Gatot Subroto, Mekar Sari, Kec. Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean kepada Awak Media usai melakukan investigasi di sekitar gudang tersebut, Senin (05/10/2026) sore.

“Saya menduga gudang-gudang CPO yang ada di Kota Dumai sengaja dibiarkan, tidak ditindak tegas, selama pemilik gudang memberikan setoran ke para Oknum pemerintah maupun APH setempat,” kata Rahmad.

Padahal lanjutnya, gudang penampungan atau tangki timbun CPO (Crude Palm Oil) wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Seluruh aktivitas pergudangan komoditas strategis dan operasional tangki penyimpanan di Indonesia diatur secara ketat demi hukum, keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan.

“Jika sebuah gudang penampungan CPO beroperasi tanpa izin (ilegal), pemiliknya dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga penutupan paksa oleh aparat penegak hukum,” ujar Rahmad.

Diungkapkannya, LSM Gakorpan DPD Riau akan terus memonitoring seluruh kegiatan-kegiatan yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah (ilegal) di Kota Dumai secara berkala untuk mengumpulkan bukti-bukti guna melaporkan secara resmi ke Polda Riau.

Sementara, saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan chat WhatsApp, pada Senin (05/10/2026) malam, terduga pemilik gudang bermarga Aruan, hingga berita ini dimuat tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan.

Lain halnya dengan Kapolres Kota Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si, meskipun beberapa pertanyaan yang disampaikan melalui pesan chat WhatsApp, Rabu (07/10/2026) siang tidak dijawab, akan tetapi dalam pesan chat WhatsApp Kapolres Kota Dumai kepada awak media, Rabu (07/102026) mengatakan, terimakasih informasi yang sudah disampaikan, kami akan tindak lanjuti hal tersebut.

Perlu diketahui, berikut adalah beberapa perizinan dan legalitas utama yang wajib dipenuhi untuk mendirikan serta mengoperasikan gudang penampungan CPO di Indonesia:

1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)

Pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang umumnya digunakan untuk jenis usaha ini adalah:
• KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan): mencakup pengoperasian fasilitas penyimpanan untuk barang umum atau tangki penyimpanan minyak.
• KBLI 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit): Jika tangki timbun tersebut menyatu sebagai bagian dari fasilitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF

• Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Izin untuk mendirikan konstruksi fisik gudang atau tangki timbun (menggantikan sistem IMB lama).
• Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Pernyataan resmi bahwa bangunan gudang/tangki tersebut aman digunakan secara teknis.

3. Izin Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL)

CPO merupakan produk olahan sawit yang memiliki risiko mencemari lingkungan jika terjadi kebocoran. Oleh karena itu, pengelola wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup seperti AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan skala kapasitas tampung gudang.

4. Izin K3 untuk Tangki Timbun (Disnaker)

Tangki penampungan cairan berskala besar wajib mendapatkan Pengesahan/Izin Pemakaian Alat K3 dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Hal ini melibatkan proses Riksa Uji (pemeriksaan teknis) berkala untuk memastikan tangki tidak bocor atau membahayakan keselamatan pekerja.

5. Izin Terkait Tata Ruang (KKPR)

Lokasi gudang penampungan harus dipastikan berada di zona industri atau zona perdagangan yang sesuai berdasarkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Pemerintah Daerah setempat. (Tim/red).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *