
NIAS SELATAN – Srikandinews.com. Sikap tidak kooperatif dan terkesan alergi terhadap pers kembali ditunjukkan oleh dunia pendidikan di Kabupaten Nias Selatan. Kepala Sekolah SMKN 1 Huruna, Mareati Gulo, S.Pd., diduga kuat tidak menghargai tugas jurnalistik dengan mengabaikan Surat Konfirmasi Kedua yang dilayangkan oleh Tim Redaksi Media Srikandinews.com pada Rabu (07/10/2026).
Aksi bungkam ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pengabaian konfirmasi resmi ini dinilai sebagai bentuk nyata dari lemahnya keterbukaan publik serta ketidakmampuan pihak sekolah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara.
Anggaran Pendidikan Jadi Ladang Bancakan?
Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMKN 1 Huruna dari Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2025 kini memasuki babak baru. Anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut diduga kuat dikorupsi oleh segelintir oknum demi memperkaya diri sendiri, bukannya dialokasikan untuk kepentingan siswa.
Kondisi ini sangat memprihatinkan karena berdampak langsung pada hak-hak mutlak siswa, terutama terkait minimnya realisasi dana kegiatan praktik kerja yang sangat krusial bagi sekolah kejuruan. Sikap Kepala Sekolah yang enggan memberikan klarifikasi seolah membenarkan keresahan dan keluhan yang selama ini dirasakan oleh para siswa dan orang tua murid.
Tindakan menutup diri dari konfirmasi media ini bukan sekadar masalah miskomunikasi, melainkan cerminan buruk runtuhnya asas Transparansi dan Akuntabilitas di lembaga pendidikan publik. Anggaran pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi emas, diduga sengaja dijadikan ladang bancakan tanpa pengawasan internal yang ketat.
Menuju Jalur Hukum: Berkas Siap Dilimpahkan ke Inspektorat dan APH
Merespons sikap tidak menghargai yang ditunjukkan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Huruna, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisi Nasional LP-KPK, mengambil langkah tegas. perwakilan Direktorat tindak pidana Korupsi Komisi Nasional LP-KPK, AZ, menyatakan bahwa pihak Komisi Nasional LP-KPK tidak akan tinggal diam melihat hak-hak masa depan generasi muda dirampas oleh tindakan kriminal korupsi.
“Kami menuntut Transparansi Total. Kami sudah memberikan waktu yang cukup sejak Surat Konfirmasi Pertama hingga Kedua ini dikirimkan. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan Ibu Kepala Sekolah tetap memilih bungkam dan mengabaikan hak jawab ini, kami tidak akan ragu lagi,” tegas AZ Kepada Tim Redaksi Srikandinews.com.
Pihak Komisi Nasional LP-KPK menegaskan akan segera melimpahkan seluruh dokumen, berkas data, serta laporan resmi mengenai dugaan korupsi dana BOSP ini langsung kepada pihak berwenang, yaitu Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Penegakan hukum secara pidana akan ditempuh demi menyelamatkan integritas pendidikan dan memastikan setiap rupiah uang negara di SMKN 1 Huruna dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tutupnya mengakhiri.
(Jurnalis: Arius Mendrôfa).
Srikandinews media online