Home / Nias Selatan / Ombudsman RI diminta Kawal Dugaan KKN Di Sekolah SMKN 1 HURUNA Kabupaten Nias Selatan.

Ombudsman RI diminta Kawal Dugaan KKN Di Sekolah SMKN 1 HURUNA Kabupaten Nias Selatan.

Nias Selatan- Srikandinews.com. Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Meminta Ombudsman RI Turun Cek dan Ricek Penggunaan Dana BOSP di SMKN 1 HURUNA Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara untuk Menguji Transparansi dan Akuntabilitas Realisasi penggunaan Anggaran Negara Mulai Tahun Anggaran 2020 Sampai 2025 Oleh Mareati Gulo SPd Bendahara serta operator Dapodik. Selasa (6/10/26).

Berorientasi Transparansi & Akuntabilitas”Dana BOSP SMKN 1 HURUNA Kabupaten Nias Selatan yang seharusnya menjadi hak siswa untuk praktik kerja dan mengasah keahlian, justru diduga dikorupsi oleh segelintir oknum demi memperkaya diri sendiri.””Kami menuntut transparansi total!

Penyalahgunaan dana pendidikan di SMKN 1 HURUNA Kabupaten Nias Selatan adalah bukti lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya keterbukaan publik.””Jangan jadikan anggaran pendidikan sebagai ladang bancakan. Setiap rupiah dana BOSP harus bisa dipertanggungjawabkan secara Hukum

Kritik Berorientasi Dampak Masa Depan Siswa”Korupsi dana BOSP SMAN adalah tindakan kriminal yang langsung merampas hak masa depan generasi muda dan melumpuhkan kualitas pendidikan

Vokasi kita.””Bagaimana siswa SMAN bisa siap kerja jika anggaran fasilitas laboratorium, bahan praktik, dan operasional sekolah justru diduga dikorupsi?””Tindakan korupsi ini bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan sabotase terhadap peningkatan mutu SDM (Sumber Daya Manusia) nasional.”

Sambung AZ dari Komisi Nasional LP-KPK Kami mendesak aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas aliran dana BOSP SMAN 1 ini jika terbukti terjadi penyalahgunan agar memberikan sanksi termiskin bagi para pelakunya!””Sudah saatnya ada efek jera yang nyata. Kepala sekolah maupun dinas terkait yang terlibat dalam manipulasi dana BOSP harus dicopot dan dipenjarakan.””Sektor pendidikan harus bersih dari mental koruptor. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh kerugian negara dikembalikan untuk kepentingan siswa.”

Perlu kita ketahui bersama bahwa Dana BOSP mulai Tahun Anggaran 2020 Sampai 2025 SMK NEGERI 1 Huruna Kabupaten Nias Selatan Rp. 3,5 ( Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah ) kurang lebih sesuai realisasi pertanggungjawaban oknum kepala sekolah inisial MG dan segera kita sampaikan kepada penegak hukum di kejaksaan tinggi Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan Negara, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya MG saat dikonfirmasi oleh Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi Menyampaikan bahwa pelaksanaan Dana BOSP telah dipertanggung jawabkan sesuai realisasi dan mekanisme setiap Tahun, dan Oknum MG meminta supaya jangan dilaporkan dengan alasan tidak mau repot-repot dan Mana yang terbaik.

(✍️TIM BERSAMBUNG✍️)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *