Home / Jakarta / Siti Aisyah: RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Harus Memenuhi Hak Dasar Rakyat

Siti Aisyah: RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Harus Memenuhi Hak Dasar Rakyat

Jakarta – Srikandinews.com. Anggota Baleg DPR RI yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, memberikan masukan kritis saat rapat Baleg terkait RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/06/2026).

Menurutnya,  RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi harus ditempatkan sebagai RUU pemenuhan hak dasar rakyat, bukan sekadar RUU pembangunan infrastruktur. Dasar konstitusionalnya jelas, yaitu Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, bahwa air menyangkut hak hidup layak dan dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Dari sisi UU PPP, Badan Keahlian perlu memastikan Naskah Akademik kuat, harmonisasi dengan UU Sumber Daya Air, UU Pemerintahan Daerah, aturan SPAM dan standar pelayanan minimal. Jangan sampai RUU ini tumpang tindih atau hanya menambah beban Pemda tanpa kejelasan anggaran dan kewenangan.

Lanjutnya, agar MK-proof, proses penyusunan harus memenuhi Meaningful Participation: Masyarakat, Pemda, PDAM/Perumda, Konsumen, Kelompok miskin dan daerah krisis air harus benar-benar didengar, dipertimbangkan dan dijelaskan hasil masukannya.

Secara materi, RUU ini harus menegaskan, bahwa negara tetap bertanggung jawab utama. Pelibatan swasta boleh, tetapi harus dibatasi ketat agar tidak terjadi komersialisasi air dan tidak mengurangi akses masyarakat miskin terhadap air minum dan sanitasi layak.

“Saya minta RUU ini disusun taat UU PPP dan putusan MK. Jangan hanya bicara infrastruktur, tetapi harus menjamin hak rakyat atas air minum dan sanitasi. Negara harus tetap menjadi penanggung jawab utama, tarif harus berkeadilan, Pemda tidak boleh dibebani tanpa dukungan fiskal dan pelibatan swasta harus dibatasi agar tidak membuka ruang komersialisasi air,” ujar Siti Aisyah. (Wesly/Red).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *