
Deli Serdang, Srikandinews.com – Keamanan, Kenyamanan dan ketentraman warga di wilayah Kelurahan Cemara , Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang mulai terusik kembali kini sangat terancam. Terdapat dugaan kuat bahwa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi telah beredar luas dan beroperasi bebas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pelaku bandar narkoba berinisial So alias Pi alias An yang beroperasi di wilayah Kelurahan Cemara. Lokasi persembunyiannya berada di Gang Plo, Lingkungan V, sekitar 100 meter dari simpang masuk Gang Plo, tepatnya di bangunan rumah batu bata yang belum diplester masih berkeliaran belum tertangkap oleh aparat kepolisian Polda Sumatera Utara.
Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat, yang takut masa depan anak dan generasi muda hancur, serta lingkungan menjadi tidak aman. Peredaran barang haram ini diduga menjadi pemicu maraknya kasus pencurian yang terjadi belakangan ini. Di Kelurahan Cemara, sering terjadi pencurian meteran air PDAM dan tabung gas, padahal lokasinya tidak jauh dari Kodim 0204. Sementara di Desa Pagar Merbau III juga menjadi rawan sasaran pencurian, tercatat pencurian sebanyak 30 tabung gas milik warga, lokasinya pun berdekatan dengan Sekolah Karya Serdang, hal tersebut diduga imbas dari para pemakai narkoba.
Kepala Desa Pagar Merbau III, Budi Cahyadi, menyampaikan: “Kami juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Lubuk Pakam dan Lurah Cemara untuk memberantas narkoba , dan memohon perhatian besar dari seluruh pihak. Narkoba ini adalah musuh bersama yang merusak tatanan kehidupan masyarakat. Mari segera bantu kami untuk memberantasnya demi menyelamatkan warga, khususnya generasi muda.”
Sementara itu, ketika awak media mengonfirmasi permasalahan ini kepada Lurah Kelurahan Cemara Lubuk Pakam, pejabat tersebut tidak memberikan jawaban maupun komentar apapun. Sikap bungkam ini diduga merupakan suatu pelanggaran berat terhadap aturan kedinasan :
– UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: ASN wajib mengutamakan kepentingan publik, melindungi dan memajukan kesejahteraan masyarakat, serta bertindak responsif dan transparan dalam menjalankan tugas. Kelalaian memberikan tanggapan atau solusi atas ancaman bahaya narkoba yang meresahkan warga melanggar prinsip dasar kedinasan.
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Badan publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat demi kepentingan umum; sikap diam dan menutup diri melanggar hak warga mengetahui upaya penanganan masalah di wilayahnya.
– Lurah diduga mengabaikan atau terkesan tidak ingin tahu atau di repotkan tentang keadaan yang sesungguhnya di kelurahan Cemara yaitu rawan pencurian dan banyaknya narkoba yang beredar di lingkungan kelurahan Cemara.
Sebagai pemimpin wilayah, Lurah justru berkewajiban memimpin upaya pencegahan, melaporkan indikasi ke aparat, serta melindungi warga dari bahaya narkoba, bukan bersikap pasif dan menutup diri.
Dasar Hukum & Sanksi Pidana :
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
– Pasal 114 ayat (2): Menawarkan, menjual, atau mengedarkan narkotika Golongan I (seperti sabu-sabu) → penjara 5–20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
– Pasal 112 ayat (2): Menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika Golongan I → penjara 4–15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
– Pasal 113 ayat (2): Mengedarkan narkotika Golongan II (seperti ekstasi) → penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
– Pasal 127 ayat (1): Penyalahguna narkotika → penjara maksimal 4 tahun atau wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
– Pasal 362 KUHP: Pencurian → penjara paling lama 5 tahun. Jika dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi narkoba, sanksi dapat diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tuntutan Warga :
SAr Warga menyampaikan rasa sedih dan ketakutan yang mendalam Rabu 05 Agustus 2026 . Mereka sangat khawatir anak-anak dan remaja menjadi korban, sementara kasus pencurian semakin merajalela dan membuat kehidupan sehari-hari menjadi tidak tenang. Warga juga mempertanyakan sikap diam Lurah yang dinilai tidak memedulikan keselamatan warga.
Warga memohon kepada Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya, khususnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, serta Bupati Kabupaten Deli Serdang , Inspektorat Deli Serdang, Camat kecamatan Lubuk Pakam, untuk segera turun tangan: menggeledah lokasi yang telah diinformasikan, menangkap dan mengadili pelaku serta jaringan narkoba sesuai undang-undang, serta memeriksa sikap oknum pejabat yang diduga lalai dan tidak peduli menjalankan tugas dengan baik. Keadilan harus ditegakkan agar rasa aman kembali pulih dan masa depan generasi muda terjaga.
( tim.)
Srikandinews media online