Home / Deli Serdang / Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Deli SerdangSrikandinews.com Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pemberian uang konsinyasi atas lahan yang dijadikan lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3SR) di Desa Laut Dendang, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, perlu disampaikan penjelasan dan sanggahan yang objektif dan berimbang, agar masyarakat memahami seluruh proses dan dasar hukum yang berlaku, serta tidak terjebak pada satu sisi informasi saja.

KONTEKS PEMBERIAN KONSINYASI — BUKTI KEPEMILIKAN TELAH DIPERIKSA DAN DIPUTUSKAN OLEH PENGADILAN

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) menegaskan bahwa langkah pemberian konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan prosedur hukum yang sah dan telah melalui proses pemeriksaan yang cermat.

Pemberian konsinyasi itu sendiri adalah mekanisme hukum yang diatur dalam Pasal 1339 KUHPerdata dan ketentuan perundang-undangan di bidang pertanahan, yang dilakukan ketika terdapat sengketa kepemilikan tanah dan pihak yang menggunakan tanah telah berupaya menyelesaikan secara musyawarah namun tidak tercapai kesepakatan. Uang konsinyasi sebesar Rp21 juta untuk luas 1.800 meter persegi tersebut diserahkan ke pengadilan bukan berarti mengakui kepemilikan pihak lain, melainkan bentuk itikad baik pemerintah untuk tetap membayar nilai ganti kerugian yang wajar, sekaligus meminta keadilan melalui jalur hukum yang sah.

“Pemerintah tidak pernah serta-merta mengklaim tanah tersebut tanpa dasar. Pemerintah telah memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah, termasuk bukti perolehan dari PTPN I Regional I yang berupa Akta Jual Beli, Peta Bidang Tanah, serta dokumen perizinan dan pengalihan aset yang telah disahkan oleh instansi berwenang. Bukti-bukti tersebut telah diserahkan dan diperiksa oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam proses konsinyasi tersebut.” — jelas sumber dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

KLAIM TANAH MILIK MASYARAKAT — PERLU DIPERIKSA KEABSAAHAN DOKUMEN SECARA OBJEKTIF

Terkait pernyataan bahwa masyarakat telah menunjukkan bukti kepemilikan, perlu dipahami bahwa tidak semua dokumen yang dipegang otomatis menjadi bukti kepemilikan yang sah menurut hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bukti kepemilikan tanah yang paling kuat adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak-hak lain yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen berupa surat keterangan kesaksian, surat pengakuan, atau bukti pembayaran pajak saja belum tentu membuktikan kepemilikan yang sah, dan hal ini yang menjadi dasar perbedaan pandangan antara pihak pemohon dan pemerintah.

Selain itu, terkait pernyataan bahwa luas sengketa mencapai 177 hektare, perlu ditegaskan bahwa luas lahan yang diperuntukkan untuk TP3SR hanyalah sebagian kecil dari area tersebut, yaitu 1.800 meter persegi. Mengaitkan satu titik lokasi proyek dengan klaim luas ratusan hektare tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum dapat dijadikan dasar yang sah.

TENTANG LOKASI TP3SR — TELAH DIPILIH BERDASARKAN STUDI LINGKUNGAN & TEKNIS, BUKAN KARENA PILIH SEBAB

Pernyataan yang menyebutkan bahwa lokasi TP3SR sengaja tidak ditempatkan di kawasan Jewel Garden karena Bupati tidak berani berhadapan dengan pemilik modal, perlu diluruskan. Pemilihan lokasi Tempat Pengelolaan Sampah bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan melalui:

– Studi kelayakan lingkungan hidup — memastikan tidak mencemari sumber air dan pemukiman warga

– Analisis aksesibilitas dan jarak angkut sampah — menentukan lokasi yang paling efisien dan tidak mengganggu pemukiman padat

– Konsultasi publik dan instansi terkait — termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait

– Kesesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) — lokasi tersebut telah sesuai dengan peruntukan lahan dalam rencana tata ruang Kabupaten Deli Serdang

“Lokasi TP3SR tidak dipilih berdasarkan siapa pemilik lahannya, melainkan semata-mata berdasarkan kepentingan umum, kelayakan teknis, dan keselamatan lingkungan. Jika lokasi Jewel Garden dinilai lebih strategis namun tidak memenuhi syarat teknis dan lingkungan, maka itu bukan pilihan yang tepat untuk kepentingan masyarakat luas.” — tambah sumber tersebut.

TENTANG BUKTI PEMBELIAN DARI PTPN I — DOKUMEN TELAH ADA DAN DAPAT DIPERIKSA SESUAI PROSEDUR

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa transaksi pengalihan aset dari PTPN I Regional I kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, lengkap dengan akta jual beli, berita acara serah terima, peta batas-batas tanah, serta persetujuan-persetujuan dari instansi terkait. Dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen resmi negara yang dapat diperiksa oleh pihak yang berkepentingan melalui mekanisme permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bukan dengan cara menuntut ditunjukkan secara sepihak di lokasi atau di media.

Sementara itu, pernyataan yang menyebutkan adanya tuduhan penundaan atau pengaburan sejarah, serta tuduhan penindasan terhadap warga, adalah hal-hal yang masih perlu dibuktikan di hadapan lembaga peradilan yang berwenang. Setiap pihak berhak membuktikan argumennya di pengadilan, dan putusan pengadilanlah yang akan menjadi kebenaran yang sah, bukan pernyataan sepihak di media massa.

HARAPAN — Selesaikan Melalui Jalur Hukum yang Sah & Tetap Menjaga Kepentingan Bersama

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tetap membuka ruang dialog dan musyawarah dengan seluruh pihak yang merasa keberatan, namun dengan tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku. Jika pihak-pihak yang merasa dirugikan tidak setuju dengan proses konsinyasi tersebut, maka jalur yang paling tepat dan objektif adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk membuktikan kepemilikan masing-masing secara hukum.

“Kepentingan umum untuk pengelolaan sampah yang baik dan ramah lingkungan tetap harus berjalan demi kesejahteraan masyarakat luas. Namun demikian, hak-hak individu warga juga tetap dihargai dan dilindungi oleh hukum. Mari kita selesaikan persoalan ini melalui jalur hukum yang objektif dan transparan, tanpa menuduh atau memojokkan pihak lain secara sepihak.” ( Bambang Hendrawan/Syahrul Anwar)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *