Home / Jakarta / Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng – Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng – Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

JakartaSrikandinews.com Perjuangan hukum yang ditempuh oleh Terdakwa Bambang alias Bembeng membuahkan hasil yang menggembirakan. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya memberatkan terdakwa.

Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 1405 K/Pid/2026 Jo. Nomor 1736/PID/2026/PT MDN jo. Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb, perkara pidana ini telah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 11 September 2026.

MAJELIS HAKIM YANG MEMUTUS :
– Ketua Majelis: Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum.
– Hakim Anggota: Sutarjo, S.H., M.H. dan Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H.
– Panitera Pengganti: Nurrahmi, S.H., M.H.

TINJAUAN PERKARA :
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah meneliti secara saksama:
– Putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 4 Mei 2026

– Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Juni 2026

– Akta Permohonan Kasasi Nomor 108/Akta Pld/Ks/2026/PN Stb tanggal 29 Juni 2026

– Memori Kasasi yang diajukan tanggal 10 Juli 2026

AMAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG :
Setelah memeriksa seluruh proses dan pertimbangan hukum, Mahkamah Agung memutuskan sebagai berikut:

MENGADILI :
– Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa BAMBANG alias BEMBENG;

– Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1736/PID/2026/PT MDN tanggal 22 Juni 2026;

– Menyatakan tetap berlaku Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb tanggal 4 Mei 2026;

– Membebankan seluruh biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan maupun tingkat kasasi kepada Negara.

PEMBERITAHUAN PUTUSAN :
Pemberitahuan putusan kasasi ini telah dilaksanakan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Stabat melalui Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung (Surat Tercatat) pada 16 September 2026, yang disampaikan oleh Jurusita Pengganti Richard Indrawan. Relaas tersebut ditujukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa, Charles W. Pardede, S.H., dkk. dari Mangaraja Law Firm.

Putusan ini menandai berakhirnya perjalanan panjang proses hukum yang bermula sejak penangkapan terdakwa pada 23 Agustus 2025. Dengan dikabulkannya kasasi ini, maka putusan Pengadilan Negeri Stabat yang lebih ringan kembali berlaku, dan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang memberatkan dinyatakan tidak sah.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah meninjau ulang perkara ini secara mendalam dan memutuskan bahwa putusan tingkat pertama adalah yang paling tepat dan sesuai dengan hukum.

Wartawan : Syahrul Anwar
Kaperwil Nasional

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *