
Nias Barat – Srikandinews.com Tidak ada kata yang lebih pantas selain PENGKHIANAT NEGARA. Dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nias Barat, berinisial H, bukan sekadar pelanggaran disiplin — melainkan tindak pidana korupsi berat yang mengkhianati seluruh rakyat Nias Barat. Berani meminta uang di saat warga sedang menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) gaji? Itu bukan pungutan — itu PEMERASAN BERKEDOK JABATAN yang pantas dihukum seberat-beratnya!
MEMINTA UANG SAAT MENANDATANGANI SPJ = TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN
Agustinus Zebua, Aktivis Komisi Nasional — LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi, menyatakan dengan tegas dan tanpa keraguan: Perbuatan ini adalah kejahatan murni! Pegawai negeri yang berani menyalahgunakan jabatannya untuk memeras rakyat, tidak pantas lagi disebut abdi negara — mereka adalah perampok berbalut seragam negara!
Perbuatan tersebut secara tegas melanggar: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bunyi Pasal :
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
ANCAMAN HUKUMAN — TANPA AMPUN!
PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP, atau pidana penjara PALING SINGKAT 4 TAHUN DAN PALING LAMA 20 TAHUN, serta denda PALING SEDIKIT Rp200.000.000,00 DAN PALING BANYAK Rp1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH).
Tidak ada keringan! Tidak ada alasan! Tidak ada toleransi! Jika terbukti — penjara adalah rumah baru mereka!
JUGA TERANCAM PASAL PEMERASAN KUHP — TINDAKAN Kriminal yang MENGERIKAN!
Selain undang-undang korupsi, perbuatan keji ini juga secara langsung melanggar:
Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Yang menyatakan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang memberikan sesuatu, diancam Pidana Penjara PALING LAMA 6 TAHUN.
Pemerasan di balik meja dinas = KEJAHATAN yang tidak bisa dimaafkan! Mereka memakan uang rakyat, digaji rakyat, lalu berani memeras rakyat pula? Di mana hati nurani mereka? Di mana rasa malu mereka?
PUNGLI = MENGHINA NEGARA & MENGINJAK-INJAK RAKYAT
Setiap rupiah yang dipungut secara ilegal adalah tamparan keras bagi seluruh rakyat Nias Barat. Pegawai negeri sudah digaji dari uang pajak rakyat — sudah seharusnya melayani dengan tulus, bukan memeras dengan kasar!
“Siapa pun yang berani mengkhianati amanat rakyat, siapa pun yang berani memakai jabatan untuk merogoh kocek warga — HARUS DIHUKUM SEBERAT-BERATNYA! Tidak ada ampun bagi perampok berbalut seragam!” — Agustinus Zebua
Kami tegaskan: Diam bukanlah jawaban! Membiarkan pungli tumbuh berarti membunuh keadilan! Oknum tersebut harus segera diproses! Harus diusut tuntas! Harus dipertanggungjawabkan di muka hakim!
PRADUGA TAK BERSALAH TETAP DIJUNJING — TAPI FAKTA HARUS DIUNGKAP!
Kami tetap memegang asas praduga tak bersalah sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun itu bukan berarti menutup mata terhadap dugaan yang mencuat ke permukaan! Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Kejaksaan, serta Kepolisian WAJIB segera turun tangan! Jangan biarkan rakyat merasa diperas! Jangan biarkan instansi negara tercoreng karena ulah oknum!
Kami juga membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang disebut maupun instansi terkait. Buktikan bahwa tuduhan ini salah — atau bertanggungjawablah! Rakyat tidak butuh penjelasan berbelit-belit — rakyat butuh KEBENARAN dan KEADILAN. ( Faty )
Srikandinews media online