Home / Gunungsitoli / Bendahara Cabdisdik Nias Jadi Tersangka UU ITE, Pelapor Desak Polres Nias Segera Tahan Tersangka

Bendahara Cabdisdik Nias Jadi Tersangka UU ITE, Pelapor Desak Polres Nias Segera Tahan Tersangka

GUNUNGSITOLI — Srikandinews.com. Penantian panjang Hermansyah Telaumbanua akhirnya menemui titik terang. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias resmi menetapkan oknum Bendahara Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah XIII Nias berinisial OBD Halawa alias Ama Niwa sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Nomor: S.Tap.Tsk/07/IX/Res.2.5./2026/Reskrim tertanggal 1 September 2026.

Kronologi Kasus

Awal Kejadian: Peristiwa bermula saat OBD Halawa diduga menghina dan mencemarkan nama baik di media sosial Facebook pada Senin, 23 Mei 2022 malam.

Laporan Polisi: Korban Hermansyah Telaumbanua lantas melapor ke Polres Nias pada 4 Juni 2022 dengan nomor LP/B/227/VI/2022/NS.

Pasal yang Disangkakan: Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik lewat media elektronik, serta Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Tanggapan dan Desakan Pelapor

Hermansyah menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kasat Reskrim dan penyidik Polres Nias karena kinerjanya membuahkan hasil. Meski demikian, ia menegaskan kasus ini belum selesai dan mendesak polisi agar segera menahan tersangka.

“Dari awal sampai sekarang, yang bersangkutan tidak pernah mengakui kesalahannya, apalagi meminta maaf. Sebagai korban, saya hanya ingin keadilan,” ujar Hermansyah, Jumat (11/9/2026).

Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, Satreskrim Polres Nias tengah merampungkan berkas perkara tersangka OBD Halawa. Berkas tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk proses penuntutan di pengadilan.

(Tim)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *