
NIAS UTARA – Srikandinews.com. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMKN 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, kini tengah diguncang isu miring. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi episentrum mencetak generasi emas, diduga kuat menyembunyikan teka-teki besar terkait tata kelola anggaran fantastis senilai Rp 2,3 Miliar. Sayangnya, benteng transparansi ini justru direspons dengan aksi bungkam oleh pihak otoritas pengawas, Sabtu (12/9/2026).
Dugaan penyelewengan ini kian memanas setelah Kepala Sekolah SMKN 1 Tuhemberua berinisial VETZ memilih aksi tutup mulut. Langkah VETZ yang enggan memberikan klarifikasi terbuka memicu gelombang kecurigaan publik mengenai ke mana sebenarnya aliran dana miliaran rupiah tersebut bermuara.
Otoritas Pengawas Diduga “Pura-Pura Tuli” dan Cari Aman
Mandeknya transparansi di tingkat sekolah membuat publik menggedor pintu Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah XIII Kepulauan Nias, Augustinus Halawa, S.Pd., M.M. Sebagai instansi pembina langsung satuan pendidikan SMK di wilayah tersebut, ketegasan Augustinus sangat dinantikan.
Namun, alih-alih pasang badan demi menyelamatkan uang negara, oknum Kacabdisdik tersebut justru diduga kuat memilih bungkam. Sikap diam ini dinilai publik sebagai bentuk ketidakberanian atau bahkan sinyal “pembiaran” atas dugaan borok di wilayah kerjanya.
“Sikap bungkam dan terkesan ‘pura-pura tuli’ dari Kacabdisdik ini memicu tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya? Kenapa pejabat publik yang punya wewenang justru tidak punya nyali bertindak tegas? Jangan-jangan ada udang di balik batu dalam pusaran kasus BOSP ini,” cetus salah satu perwakilan warga yang memantau kasus ini dengan geram.
Komisi Nasional LP-KPK: Ini Sabotase Masa Depan Siswa, Miskin-kan Pelaku!
Kritik tajam dan kecaman keras juga datang dari Ketua Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Agustinus Zebua. Ia menegaskan bahwa dana miliaran rupiah tersebut adalah hak mutlak siswa untuk menunjang praktik kerja vokasi mereka.
“Dana BOSP SMKN 1 Tuhemberua yang seharusnya menjadi hak siswa untuk praktik kerja dan mengasah keahlian, justru diduga dikorupsi oleh segelintir oknum demi memperkaya diri sendiri. Kami menuntut transparansi total!” tegas Agustinus Zebua.
Ia menambahkan, korupsi di sektor pendidikan vokasi adalah tindakan kriminal fatal yang langsung melumpuhkan masa depan generasi muda.
“Bagaimana siswa SMKN bisa siap kerja jika anggaran fasilitas laboratorium, bahan praktik, dan operasional sekolah justru diduga dikorupsi? Tindakan ini bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan sabotase terhadap peningkatan mutu SDM nasional,” lanjutnya.
Lebih jauh, LP-KPK mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melacak aliran dana tersebut dan memberikan sanksi paling berat, termasuk penyitaan aset.
“Kami mendesak APH mengusut tuntas aliran dana BOSP SMKN ini dan memberikan sanksi termiskin bagi para pelakunya! Kepala sekolah maupun dinas terkait yang terlibat harus dicopot dan dipenjarakan. Sektor pendidikan harus bersih dari mental koruptor!” cetus Agus.
Agus juga menyayangkan hilangnya etika kepemimpinan dari Kacabdisdik Wilayah XIII.
“Jangan-jangan kita patut menduga Kepala Cabang Wilayah XIII ini punya setoran khusus dari para kepala sekolah, makanya setiap ada konfirmasi wartawan selalu dianggap angin lalu,” tutup Agus Zebua dengan nada curiga.
Tuntutan Copot Jabatan Menggema ke Meja Pak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
Mandulnya fungsi pengawasan di tingkat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Kepulauan Nias membuat masyarakat hilang kesabaran. Minimnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik ini memicu desakan moral yang ditujukan langsung ke pucuk pimpinan Provinsi Sumatera Utara.
Masyarakat meminta dan mendesak Bapak Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Augustinus Halawa, S.Pd., M.M. dari jabatannya sebagai Kacabdisdik Wilayah XIII Kepulauan Nias. Pembiaran terhadap pejabat yang tidak responsif dinilai mencederai semangat tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Hingga berita ini diturunkan, empat poin krusial yang dipertanyakan kepada Kacabdisdik mulai dari tanggapan resmi, evaluasi internal terhadap Kepsek VETZ, juknis BOSP, hingga sanksi hukum masih menemui dinding mati tanpa jawaban. Publik kini mendesak Inspektorat Provinsi dan aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa pengelolaan dana Rp 2,3 Miliar tersebut demi menyelamatkan hak siswa dan uang negara.
(✍️Arius Mendrofa✍️)
Srikandinews media online