Home / Nias Utara / Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di SMKN 1 Tuhemberua: Masyarakat Desak Bupati Nias Utara dan Disdik Sumut Periksa Kepsek VETZ

Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di SMKN 1 Tuhemberua: Masyarakat Desak Bupati Nias Utara dan Disdik Sumut Periksa Kepsek VETZ

Nias Utara – Srikandinews.com. Dugaan penyelewengan anggaran pendidikan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kepulauan Nias. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, kini menjadi sorotan tajam akibat indikasi korupsi yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah selama empat tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2022 hingga 2025. Kamis (10/9/26).

Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan pemantauan berkala di lapangan, tata kelola keuangan di sekolah tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan peruntukan dan melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. Total dana BOSP yang mengalir ke SMKN 1 Tuhemberua dalam kurun waktu tersebut sangat fantastis, dengan rincian sebagai berikut:

Pada Tahun Anggaran 2022, sekolah menerima kucuran dana dalam tiga tahap, yaitu Tahap 1 sebesar Rp212.064.000, Tahap 2 sebesar Rp279.654.750, dan Tahap 3 sebesar Rp212.064.000. Memasuki Tahun Anggaran 2023, anggaran meningkat drastis dengan penyaluran Tahap 1 senilai Rp314.857.250 dan Tahap 2 senilai Rp326.180.000.

Tren anggaran jumbo ini berlanjut pada Tahun Anggaran 2024, di mana sekolah menerima Tahap 1 sebesar Rp275.420.000 dan Tahap 2 sebesar Rp275.420.000. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, aliran dana tetap tinggi dengan perolehan Tahap 1 sebesar Rp232.180.000 dan Tahap 2 sebesar Rp228.930.000. Jika diakumulasikan, total dana yang dikelola sekolah selama periode ini menyentuh angka miliaran rupiah, yang sebagian besar anggarannya kini dipertanyakan asas manfaat dan transparansinya.

“Kecurigaan publik semakin diperkuat oleh sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Tuhemberua oknum berinisial VETZ. Upaya konfirmasi resmi dan tertulis yang dilayangkan oleh awak media demi asas keberimbangan berita sama sekali tidak diindahkan. Meski pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terbukti telah dibaca, oknum kepala sekolah tersebut memilih menutup diri dan menolak memberikan penjelasan. Sikap tidak kooperatif ini dinilai telah mencederai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mengonfirmasi adanya hal krusial yang sengaja disembunyikan dari masyarakat”.

Merespons bungkamnya pihak sekolah dan besarnya potensi kerugian negara yang berdampak langsung pada merosotnya mutu pendidikan, aliansi masyarakat bersama tim investigator mendesak komitmen nyata dari pimpinan daerah dan instansi terkait. Bupati Nias Utara bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara, mengingat wewenang pengelolaan SMK berada di tingkat provinsi, dituntut untuk segera mengambil langkah konkret.

Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan didesak tidak menutup mata atau terkesan melindungi oknum yang diduga bermain dengan anggaran negara. Inspektorat dan tim audit eksternal independen harus segera diturunkan ke SMKN 1 Tuhemberua guna membedah dan memeriksa secara menyeluruh laporan pertanggungjawaban keuangan dari tahun 2022 sampai 2025.

Masyarakat menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Bapak Bupati Nias Utara dan Kepala Dinas, kasus dugaan tipikor ini akan langsung digiring dan dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum, baik Kejatisu maupun Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera utara, demi menyelamatkan masa depan pendidikan di Nias Utara dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyelewengan dana negara.

(Jurnalis: Arius Mendrôfa).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *