Home / Riau / Sat Reskrim Polres Siak Ungkap 3 Perkara Karhutla dengan 4 Tersangka

Sat Reskrim Polres Siak Ungkap 3 Perkara Karhutla dengan 4 Tersangka

Siak, Riau – Srikandinews.com. Sat Reskrim Polsek Siak Polda Riau yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Dr. Raja Kosmos P, S.H., M.H, menetapkan 4 orang sebagai Tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di 3 lokasi.

Kepada Awak Media, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP. Raja Kosmos menjelaskan, bahwa pada hari Selasa (25/08/2026) sekira pukul 23.00 WIB terjadi Karhutla Kawasan Hutan Produksi di Jl. Zamrud Oil Field PT.Bumi Siak Pusako Dayun Km. 83, Kel/Desa Dayun, Kec. Dayun, Kab. Siak, Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Kampar pada hari Minggu (06/09/2026) menetapkan 2 orang tersangka berinisial MS dan MPS dengan.dugaan tindak pidana melakukan aktifitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan tindak pidana membakar hutan dan lahan seluas 37 Ha.

Adapun Barang Bukti yang disita, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah mesin rumput, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah karung goni berisikan Pupuk Dolomite yang sudah digunakan sebahagian, 1 (satu) buah mesin semprot tumput dan 1 (satu) buah jerigen warna merah yang berisikan bahan bakar jenis Pertalite.

Kemudian, lokasi ke dua di areal perizinan konsesi HTI PT. Arara Abadi yang berada di Kp. Pinang Sebatang Tumur, Kec. Tualang, Kab. Siak, Riau, tepatnya di dalam areal konsesi PT. Arara Abadi yang terjadi pada Jumat (07/08/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (06/09/2026), ditetapkan 1 orang sebagai tersangka berinisial YT dengan, dugaan tindak pidana melakukan aktifitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan tindak pidana membakar hutan dan lahan seluas 1.3 Ha.

1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah mesin Chainsow, 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah bibit pohon kelapa sawit, 1 (satu) buah botol yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, 1 (satu) buah notol yang berisikan BBM jenis Biosolar, 1 (satu) buah botol yang berisikan oli dan 3 (tiga) buah kayu bekas terbakar.

Adapun lokasi ketiga, terjadi di Sungai Betung RT. 002 RW. 002, Kp. Rempak, Kec. Siak, Kab. Siak, Riau, pada Minggu (06/09/2026) dan langsung ditetapkan tersangka berinisial SBNG dengan luas lahan yang terbakar 0.9 Ha. “Tersangka membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar”, ucap AKP. Raja Kosmos.

SBNG diduga melakukan tindak pidana, dimana setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”, pungkasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang ditemukan di lokasi, yaitu 1 (satu) buah ember warna kuning, 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) batang kayu dengan ujung diikat menggunakan karung goni plastik warna putih yang digunakan untuk memadamkan api dan 2 (dua) batang kayu bekas terbakar. (Red).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *