
Gunungitoli – Srikandinews.com. Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/399/VI/2026 a.n Pelapor Perdamaian Zebua, terkait dugaan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Atau Penganiayaan” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026/ beberapa bulan yang lalu di Jl. Pelita Kelurahan Ilir Kec. Gunungsitoli, tepatnya di SMP Swasta Pemda 2, telah dimulai penyidikan.
Hal itu disampaikan Nurmina Zebua selaku orang tua (Korban) di Polres Nias. Rabu, (09/09/26) Pukul 17.30 Wib.
Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/138/IX/RES.1.6./2026/Reskrim, tanggal 09 September 2026, bahwa pada tanggal 09 September 2026 telah dimulai Penyidikan kasus dugaan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Atau Penganiayaan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20 huruf c dari KUHPidana, yang terjadi pada Kamis 23 Juli 2026 sekira pukul 09.15 Wib di Jl. Pelita Kelurahan Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam kelas IX SMP Swasta Pemda 2 Gunungsitoli.
Nurmina Zebua/ Orangtua korban kepada Awak Media menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Nias melalui Penasehat Hukum/Pengacaranya, terkait Laporan “Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Atau Penganiayaan” yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (AZ, AGH, DIT, OLG, JDN, IAL, YJG).
” Kami berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang dilaporkan sebelumnya dimana hasilnya telah kami terima, mulai dari pemberitahuan penyelidikan sampai tahap penyidikan, dan pihak Polres Nias juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada pihak terlapor,” ucap orangtua Korban.
Selain itu, Nurmina Zebua menyampaikan terimakasih atas waktu bantuan hukum yang diberikan bapak Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Advokat/Pengacara atau Penasihat Hukum dalam pendampingan beberapa Minggu ini. Kami sangat terbantu dengan penjelasan dan pendampingannya.
“Terima kasih atas dedikasi dan kerja kerasnya. Kami merasa lebih tenang menghadapi masalah ini karena didampingi bapak Advokat/Pengacara Yalisokhi Laoli, S.H”. Ucap akhir Nurmina.
Ditempat yang sama, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum/ Pengacara keluarga korban menanggapi, bahwa Penyidik Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ketingkat Penyidikan, (09/09/26).
” Kita berikan apresiasi kepada
Kapolres Nias, Kasat Reskrim dan Kanit Unit PPA serta Penyidik Unit PPA Polres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 09 September 2026 dengan nomor surat : B/SPDP/157/IX/RES.1.6./2026/Reskrim, sesuai tembusan surat yang diterima keluarga korban” ugkapnya.
Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Penyidik Polres Nias. Tentu, kami Penasehat Hukum/Pengacara Nurmina Zebua (keluarga korban) sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.
Selain itu, Yalisokhi Laoli, S.H berharap pihak Polres Nias untuk segera menetapkan status terlapor menjadi Penetapan Anak.
” Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
(Arius Mendrôfa.)
Srikandinews media online