
NIAS UTARA – Srikandinews.com. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMKN 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan perkembangan terbaru, kasus dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan ini akan segera dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) serta Aparat Penegak Hukum (APH). Rabu. (9/9/26).
Langkah hukum tersebut diambil setelah tim awak media menilai pihak manajemen sekolah kurang transparan dan terkesan tertutup dalam memberikan klarifikasi terkait realisasi sejumlah item penggunaan dana negara tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi tim awak media di lapangan, diduga terdapat ketidaksesuaian peruntukan dalam tata kelola anggaran. Angka indikasi penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai sebagian dari total keseluruhan dana yang dikelola sekolah selama empat tahun terakhir.
Sebagai informasi, berikut adalah rincian alokasi anggaran Dana BOS/BOSP yang dikelola oleh SMKN 1 Tuhemberua dari tahun 2022 hingga 2025:
Tahun Anggaran 2025:
Tahap 1: Rp232.180.000
Tahap 2: Rp228.930.000
Tahun Anggaran 2024:
Tahap 1: Rp275.420.000
Tahap 2: Rp275.420.000
Tahun Anggaran 2023:
Tahap 1: Rp314.857.250
Tahap 2: Rp326.180.000
Tahun Anggaran 2022:
Tahap 1: Rp212.064.000
Tahap 2: Rp279.654.750
Tahap 3: Rp212.064.000
Tim awak media telah berulang kali berupaya meminta klarifikasi langsung dengan menghubungi Kepala SMKN 1 Tuhemberua. Namun, hingga saat ini, kepala sekolah dinilai belum mampu memberikan tanggapan secara terbuka dan akuntabel kepada publik melalui media.
Sikap bungkam dari pihak sekolah tersebut disayangkan oleh tim awak media. Tindakan oknum Kepala Sekolah itu dinilai telah menghalangi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pers sebagai kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.
Guna membuat persoalan ini menjadi terang benderang, Pihak LSM menegaskan akan segera melayangkan laporan resmi. Mereka meminta Kejatisu, APH, serta instansi terkait lainnya untuk segera mengambil tindakan tegas, antara lain:
1. Melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap penggunaan realisasi Dana BOS/BOSP tahun 2022–2025 di SMKN 1 Tuhemberua.
2. Memeriksa Kepala Sekolah selaku penanggung jawab anggaran beserta Bendahara BOSP sekolah terkait.
3. Mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika nantinya terbukti ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan dan diturunkan ke meja redaksi, pihak sekolah masih belum memberikan tanggapan ataupun konfirmasi resmi mengenai tudingan tersebut.
(✍️Arius Mendrôfa✍️)
Srikandinews media online