
NIAS UTARA – Srikandinews.com. Isu dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMKN 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 2,3 Miliar tersebut, Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Tuhemberua berinisial VETZ justru terkesan menghindar dan melemparkan tanggung jawab pemeriksaan ke pihak pengawas internal.
Kepsek Enggan Buka Data, Berdalih di Luar Kewenangan
Saat dikonfirmasi oleh awak media Srikandinews.com. mengenai rincian penggunaan data keuangan BOSP tersebut, VETZ menolak membagikan dokumen pendukung. Ia berdalih bahwa rincian keuangan instansi yang dipimpinnya berada di luar kapasitas pertanggungjawabannya kepada publik.
“Terima kasih atas konfirmasinya. Sehubungan dengan data keuangan yang bersifat rinci, kami mohon maaf belum dapat memberikan atau membagikannya karena hal tersebut berada di luar kapasitas dan kewenangan kami,” ujar VETZ dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, ia justru melempar bola panas tersebut ke pihak Inspektorat selaku lembaga pengawas. “Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, kami menyarankan agar permintaan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Inspektorat selaku pihak yang memiliki fungsi dan kewenangan dalam melakukan pengawasan serta pemeriksaan,” tambahnya, sembari menegaskan pihaknya hanya akan terbuka pada informasi lain yang sesuai ketentuan berlaku.
Awak Media Srikandinews.com berang, Tuding Kepsek Langgar UU KIP
Tanggapan mengambang dari sang Kepsek langsung memicu reaksi keras dari awak media srikandinews.com. Sikap VETZ dinilai sebagai bentuk nyata ketidaktransparanan publik dan upaya berlindung di balik birokrasi demi mengalihkan isu utama.
Jurnalis yang melakukan konfirmasi langsung menyemprot balik argumen Kepsek dengan dasar hukum yang kuat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
“Tanggapan ibu kepsek justru menunjukkan sikap yang tidak transparan dan terkesan melempar tanggung jawab. Jika data keuangan tersebut bukan dokumen yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP, maka masyarakat berhak mengaksesnya dari institusi ibu selaku pengguna anggaran,” tegas perwakilan awak media srikandinees.com di WhatApp.
Pihak media Srikandinews.com menilai tindakan mengarahkan publik ke Inspektorat merupakan kekeliruan fatal, mengingat Inspektorat bergerak di ranah pengawasan internal pemerintahan, sementara sekolah bertindak sebagai pengguna anggaran langsung yang harus akuntabel.
“Mengarahkan publik ke Inspektorat hanya bentuk pengalihan isu. Jika instansi anda memang bersih dan patuh hukum, silakan buka data tersebut secara transparan, bukan justru berlindung di balik alasan keterbatasan kewenangan,” cecar awak media.
Hingga berita ini diturunkan, misteri ke mana mengalirnya dana BOSP senilai Rp 2,3 Miliar di SMKN 1 Tuhemberua masih menyisakan tanda tanya besar. Publik kini mendesak pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan terkait untuk segera turun tangan memeriksa kepatuhan hukum dan transparansi anggaran di sekolah tersebut.
(Arius Mendrôfa)
Srikandinews media online