Home / Gunungsitoli / Setelah Proses Penyelidikan, Penyidikan Dan Tes DNA, Tersangka HL Pencuri Sapi Resmi Ditahan Polres Nias

Setelah Proses Penyelidikan, Penyidikan Dan Tes DNA, Tersangka HL Pencuri Sapi Resmi Ditahan Polres Nias

Gunungsitoli – Srikandinews.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias resmi menahan seorang pria berinisial HL, tersangka utama kasus pencurian ternak sapi di Kabupaten Nias Utara.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Polisi juga telah menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta sejumlah saksi. Kasus ini sebelumnya sempat memicu keresahan mendalam di kalangan peternak lokal akibat maraknya aksi kehilangan hewan ternak.

Kapolres Nias melalui Kasi Humas Aipda Aris K. Gulo membenarkan tindakan tegas tersebut.

“Benar, penahanan sudah dilakukan sejak tadi malam demi kepentingan penyidikan,” ujar Aris saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).

Aris menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Langkah ini juga bertujuan melindungi roda perekonomian warga yang mayoritas bergantung pada sektor peternakan.

Saat ini, HL telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Nias. Ia harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam jeratan pasal pencurian KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ditempat terpisah, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum Korban atas nama Irmin Zai alias Ama Iren Zai menanggapi, bahwa Penyidik Polres Nias telah bekerja semaksimal mungkin, sesuai hasil Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/2105/VI/Res.1.8./2026/Reskrim. Hasilnya laporan status kasus tersebut menjadi terang-benderang.

Dikatakannya, atas sikap penyidik Polres Nias. Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian, atas perhatian dan upaya yang telah dilakukan oleh jajaran Polres Nias beserta seluruh petugas yang menangani laporan Klien kami, atas kinerjanya kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya.

“Laporan korban yang kami dampingi terkait peristiwa pencurian ternak sapi dapat ditindaklanjuti dengan baik, setelah tahap proses penyelidikan dan penyidikan serta proses hasil Tes DNA yang menyatakan DNA sapi tersebut cocok dengan DNa dari sapi Induk milik pelapor atas nama Irmin Zai alias Ama Iren dan kemudian hingga saat ini proses hukum berjalan dan tersangka telah ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Selain itu, Yalisokhi Laoli, S.H berharap semoga langkah ini memberikan rasa keadilan dan menjadi pengingat bagi kita semua bahwa hukum tetap ditegakkan. Sehingga hal ini memberikan ketenangan dan keyakinan kepada Klien kami, Semoga proses hukum selanjutnya berjalan lancar. Ucap Yalisokhi/Penasehat Hukum Korban.

(Arius Mendrôfa)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *