Home / Nias Barat / Warga Desak Audit Dana Desa: Dugaan Penyimpangan Melanggar UUD 1945 dan UU Desa

Warga Desak Audit Dana Desa: Dugaan Penyimpangan Melanggar UUD 1945 dan UU Desa

NiasBaratSrikandinews.com Warga secara tegas mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawas internal, serta aparat penegak hukum agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa. Desakan ini muncul akibat kuatnya dugaan bahwa Dana Desa tidak dikelola untuk kepentingan rakyat, melainkan diduga disalahgunakan oleh kepala desa dan perangkatnya.

Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru dinilai habis pada proyek-proyek formalitas, mark-up anggaran, serta kepentingan segelintir elite desa. Transparansi hampir tidak ada, pengawasan lemah, dan masyarakat desa sebagai pemilik sah anggaran tersebut tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun pengawasan.

Praktik semacam ini bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945 yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, kondisi ini juga melanggar Pasal 72 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dapat diawasi oleh masyarakat.

Lebih jauh, jika dugaan mark-up dan penyalahgunaan anggaran tersebut benar terjadi, maka tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara.

Ironisnya, hingga saat ini desa tetap tertinggal, infrastruktur rusak, pelayanan publik lemah, dan kesejahteraan masyarakat tidak kunjung meningkat. Sementara itu, sebagian pejabat desa justru terlihat hidup berkecukupan, menimbulkan kecurigaan dan kemarahan publik.

Warga menegaskan, jika Dana Desa benar dikelola sesuai hukum, maka hasil pembangunan seharusnya dapat dirasakan dan dilihat secara nyata di lapangan, bukan hanya tercantum rapi dalam laporan administrasi dan papan proyek.

Oleh karena itu, warga menuntut:

1. Audit independen dan terbuka terhadap Dana Desa

2. Penegakan hukum tanpa pandang bulu

3. Keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008

4. Pelibatan masyarakat desa dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran

Negara tidak boleh tutup mata. Dana Desa adalah uang rakyat. Siapa pun yang menyalahgunakannya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Faty War

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *