
Nias – Srikandinews.Com. Oknum Mafia di Desa Lolowua, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias Diduga Menyerobot Tanah milik warga tanpa ada surat pembelian atau berupa gadai dll.
Saat tim kami Pada hari senin pagi sekira pukul 9.57 wib dan melakukan kompirmasi ke pihak keluarga Ahli waris dari Inisial MM yang tanah atau harta dari nenek moyang mereka diduga di serobot oleh oknum tidak bertanggung jawab (MAFIA TANAH) tanpa bukti atau surat pembelian apa pun.
Menurut MM tanah milik mereka sudah lama pelaku mafia tanah itu usahakan sejak dari kurang lebih 50 tahun.
Dan tidak pernah di jual atau di gadaikan bahkan di atas tanah tersebut sudah kian ada dari sebelumnya tanaman nenek moyang kami, seperti durian, mangga, kayu Simalambuo dan tanaman lainnya hingga dia sensor segala tanaman di tanah nenek moyang kami melainkan tanah tanaman khusus nenek moyang kami (milik Ama Zarifa Mendrofa Almarhum .
Namun semenjak Oknum mafia tanah itu mau di rebut dengan alasan sudah pernah di gadaikan sementara sebagian warga yang berbatasan tau kalau tanah itu warisan dari nenek moyang kami dan belum pernah di jualkan kepada pihak pelaku. ujarnya MM dengan nada keras salah satu cucu Ama Zarifa saat di wawancarai oleh wartawan ini.
Menurut MM luas tanah yang diduga di Serobot oknum Mafia itu. Kurang lebih setengah Hektar yang bersebelahan dengan beberapa warga desa lolowua.
di desa lolowua dan letak nya sangat strategis wajar kalau ada oknum mafia tanah yang menginginkan tanah tersebut untuk tempat usaha jadi bisa saja menurut MM ada oknum Mafia tanah yang ingin menguasai tanah yang bukan miliknya sendiri.
Kalau memang terbukti menyerobot lahan atau tanah harta dari nenek moyang kami …Sungguh miris dan seharus nya seorang oknum itu mantan dari ASN yang harus bijak dan profesional melainkan bukan merampas dan memeras milik orang lain.
“Kami dari keluarga terpaksa menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum Mafia tanah tersebut agar bisa mendapatkan keadilan dan kebenarannya di NKRI terkait kasus penyerobotan tanah milik kami tersebut atau harta dari nenek moyang kami Almarhum”,
Karna sejati nya seorang mantan ASN melindungi warga nya bukan Menyerobot Tanah yang bukan miliknya sendiri.
Sesuai pasal Sanksi yang mungkin dikenakan kepada oknum Mafia tanah yang menyerobot lahan kami, dapat meliputi sanksi pidana dan perdata. dalam hal pidana, oknum mafia tanah ini dapat dijerat dengan Pasal 424 KUHP atau UU terkait larangan pemakaian tanah tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara. di sisi lain, dalam hukum perdata, pemilik lahan dapat mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi.
Sampai turunnya berita ini, pihak Oknum pelaku belum terkonfirmasi namun Wartawan akan tetap konfirmasi selanjutnya.
(Laporan Tim Red) ; Bersambung
Srikandinews media online