Bandar Lampung – Srikandinews.com. Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) melalui 7Ketua Tim bidang Investigasi, Deni Andestia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menuntaskan kasus yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan terpilih, Supriyati yang diduga menggunakan ijasah palsu dalam pencalonannya.
Deni mengatakan dalam kasus ini, siapa pun yang terlibat harus diminta pertanggung jawaban oleh APH agar kasus ini dapat tuntas. Pasalnya, kasus ijazah palsu Anggota DPRD Lampung Selatan sudah P21.
Kuasa Hukum Ahmad Sahrudin, Dr. Jainuri, S.Pd., S.H., MH, dilansir dari sumber media, dalam siaran persnya mengatakan, pada kasus ini, ijazah Paket C yang dimiliki tlTersangka dikeluarkan tahun 2021.
“Tersangka Supriyatin mendapatkan ijazah itu dengan tidak melalui proses pendidikan sebagaimana ketentuan PKBM pada umumnya. Tapi, hanya menjalankan pesanan,” kata Ketua LBH, Al Bantani saat jumpa pers, Rabu 30 April 2025 lalu. Minggu (11/05/2025).
Jainuri menjelaskan, kasus bermula ketika kliennya, Sahrudin dihubungi rekannya bernama MH.
“MH ini meminta dibuatkan ijazah paket C, untuk digunakan sebagi syarat dalam pencalonan Anggota Dewan. Saat itu, klien kami, Pak Sahrudin sempat mengingatkan MH, apakah tidak bahaya menggunakan ijazah tampa melalui proses yang benar untuk nyalon dewan,” ujar Jainuri.
Namun, peringatan tersebut langsung dijawab dengan mengatakan, “Tersangka Supriyati merupakan “Sahabat Bunda’ dan suaminya kan Ketua DPC”.
“Karena alasan itulah, terjadilah kesepakatan. Padahal, Pak Sahrudin dengan Tersangka tidak saling kenal. Dimana, Pak Sahrudin tinggal di Kalianda dan Supriyati tinggal di Tanjungsari,” ujarnya.
“Pertemuan klien kita dengan Tersangka, tentunya dibawa oleh MH dan sesuai kesepakatan, maka, klien kita dikasih duit Rp. 1,5 juta oleh MH. MH kemudian menyerahkan persyaratan pembuatan ijazah, seperti KTP, Foto, KK, dll,” terang Jainuri.
Karena itu, Tim LBH Al-Bantani meminta aparat penegak hukum profesional dengan melakukan pemeriksaan semua yang terlibat.
“Jangan ada tebang pilih, dengan ada yang dikorbankan dan ada yang dibiarkan. Padahal, jelas-jelas terlibat,” ujar Jainuri.
Dari hasil keterangan tersebut, Deni meminta kepada APH dalam hal ini Kepolisian Daerah Lampung untuk mengusut dan mengungkap permasalahan ini hingga tuntas.
“Dari kronologis yang disampikan oleh Pengacara, Sahrudin, sudah jelas ada keterlibatan MH. MH punmdiduga sebagai Sutradara proses ijazah palsu Supriyati.
Tentunya menjadi pertanyaan masyarakat luas apabila MH tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kami dalam hal Ini, LSM PRL dalam waktu dekat akan membuat laporan kepada Kapolda Lampung untuk mempertanyakan kejanggalan, tidak ditetapkannya MH sebagai tlTersangka” Jelas Deni, Minggu, 11/05/ 2025).
Diketahui, bahwa MH saat ini menduduki posisi sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029. (Wes/Media Center LSM PRL).