Deli Serdang, Srikandinews.com.Di beberapa wilayah Kabupaten Deli Serdang seperti Galang , Bangun Purba , Petumbukan , Pagar Merbau , Lubuk Pakam , Beringin , Pantai Labu dan Tanjung Morawa judi togel sangat meresahkan warga masyarakat seakan hal tersebut secara resmi merupakan bukan suatu pelanggaran di dalam pemerintahan negara Republik Indonesia mengakibatkan beberapa warga khususnya para ibu rumah tangga resah dan mengeluhkan karena keberadaan judi togel yang ada selama ini di lingkungan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara
Seperti di beberapa kecamatan di seputaran kabupaten Deli Serdang judi togel sangat lancar dan tidak ada hambatan sedikitpun selaku juru tulis yang tidak bersedia di sebutkan namanya Senin (25-11-2024) , setiap harinya melakukan dan melayani para warga untuk melakukan pembelian undian yang menjanjikan kekayaan jenis togel di Kabupaten Deli Serdang , jurtul tenang dan nyaman karena kami dilindungi, diduga di backup oleh oknum TNI dan pelaku bandar besar inisial BS yang merupakan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara
Juru tulis lainnya yang enggan di sebut identitasnya saat dikonfirmasi awak media Senin (25-11-2024) mengatakan ” judi togel dijalankan ataupun saya melayani para pembeli undian berhadiah di daerah saya ini lebih kurang hampir 5 tahun selama ini aman-aman saja tidak ada yang mengganggu ataupun tidak pernah ada razia di daerah wilayah masing-masing karena kami di lindungi oleh koordinator lapangan dari oknum aparat TNI yang selanjutnya disetor ke bandar besar inisial BS bertempat tinggal di kecamatan Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang ” tegasnya
Diminta kepada aparat hukum Kapolresta Deli Serdang CQ Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polsek jajaran Kabupaten Deli Serdang diminta untuk menindaklanjuti dan menangkap bandar besar dan para juru tulis togel di Kabupaten Deli Serdang memberantas perjudian dan mengembalikan kestabilan perekonomian warga masyarakat khususnya kaum para ibu-ibu rumah tangga agar terhindar dari pertengkaran , mengganggu perekonomian warga masyarakat dalam rumah tangganya.
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Melarang segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun digital, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah )
Wartawan : Tim