Home / Deli Serdang / Kompol Fery Kusnadi SH KaSatres.Narkoba Polresta Deli Serdang Beserta Tim Tangkap Pelaku Dugaan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Pantai Labu.

Kompol Fery Kusnadi SH KaSatres.Narkoba Polresta Deli Serdang Beserta Tim Tangkap Pelaku Dugaan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Pantai Labu.

Pelaku Dugaan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Pantai Labu.(K/ft)

Deli Serdang – Srikandinews.com.Viral di media Facebook dan tiktok seorang ibu guru ngaji menayangkan adanya transaksi jual beli narkoba di sekitar rumah dan madrasah ditempatnya mendidik para anak-anak menimbah ilmu pendidikan dan agama.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres narkoba Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Kompol Fery Kusnadi SH langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke dusun II Desa Rantau Panjang kecamatan Pantai Labu kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Setibanya petugas di lokasi dan mendapati seorang pria sesuai dengan ciri-ciri informasi masyarakat sedang duduk di bawah tiang tower, petugas langsung mengamankan pria berinisial AA, dan AS, warga Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip transparan kosong, satu sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet kecil berwarna biru kuning, satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 gram, serta uang tunai sebesar 317 ribu rupiah, selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Satres narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Satres narkoba Polresta Deli Serdang juga melaksanakan penghalauan kepada warga yang sempat tidak mendukung kegiatan Kepolisian dalam menangani perkara peredaran Narkoba ini dan juga turut memberikan perlindungan kepada ibu HT.

HT menyampaikan rasa terima kasih memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polresta Deli Serdang yang dinilai bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dalam pemberantasan narkoba dan memberikan perlindungan pada dirinya.

” Saya bersyukur karena terduga pelaku narkoba akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian Satresnarkoba Polresta Deli Serdang cepat tanggap dan gerak cepat demi menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran bahayanya.narkoba” ucapnya

Menurutnya, ” Langkah cepat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang memberikan rasa aman bagi warga yang selama ini merasa resah dengan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka, harapan saya semoga di wilayah pantai labu bebas dan bersih dari narkoba serta doa kami Polresta Deli Serdang selalu sukses dan berhasil.dalam menjalankan tugas dengan lebih baik lagi ” harapnya

Pelaku pengedar narkoba di Indonesia diancam dengan hukuman berat berupa pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati, serta denda miliaran rupiah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman ini bervariasi berdasarkan jenis dan jumlah barang bukti.

Jeratan hukum untuk pengedar merujuk pada ketentuan berikut:

  1. 1. Pasal 114 UU Narkotika (Pengedar / Perantara)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika akan dikenakan sanksi:

Ayat (1): Pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Ayat (2): Jika berat narkotika golongan I melebihi 5 gram atau golongan II melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup, penjara minimal 6 tahun, atau pidana mati serta denda maksimum ditambah sepertiga.

  • 2. Pasal 112 UU Narkotika (Penyimpanan / Penguasaan)

Pengedar juga sering dijerat dengan pasal menguasai atau menyimpan. Jika terbukti memiliki atau menyediakan narkotika:

Ayat (1): Pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Ayat (2): Jika berat melebihi 5 gram, ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk menciptakan rasa aman, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pantai Labu beserta kepala desa di dusun II Ranto Panjang kecamatan Pantai Labu melakukan patroli serta pengamanan hingga pagi hari disekitaran rumah ibu HT demi tugas negara dan melindungi warga masyarakat dan terciptanya rasa aman dan nyaman.

(BH.02)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *