
TAPANULI TENGAH,SRIKANDINEWS.COM – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan Pemerintah Pusat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa kembali tercoreng. Diduga kuat, dana tersebut disalahgunakan oleh oknum kepala sekolah nakal di wilayah Tapanuli Tengah untuk meraup keuntungan pribadi.
Aroma tak sedap pengelolaan dana BOSP ini terendus di SD Negeri No. 157014, yang berlokasi di Jl. P. Sidimpuan, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari awak media dan Komisi Nasional (Komnas) LP-KPK melakukan investigasi lapangan pada rabu (13/05/2026) pukul 09:20 WIB.
Kedatangan tim bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan anggaran dana BOSP Tahun Anggaran 2022-2026. Fokus investigasi tertuju pada Nurabadi Pasaribu, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Sekolah definitif yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOSP sekaligus operator data Dapodik sekolah.
Berdasarkan investigasi tim awak media bersama Lembaga LP-KPK di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara data jumlah siswa yang dilaporkan di Dapodik dengan data riil jumlah siswa aktif di sekolah tersebut.
“Jumlah siswa yang dilaporkan untuk menyerap dana BOS jauh lebih besar dibandingkan siswa yang benar-benar aktif belajar. Ini modus lama, tetapi tetap nekat dilakukan demi memperkaya diri atau golongan dengan merugikan keuangan negara,” ujar Komnas LP-KPK yang turun ke lokasi, desa Aek Horsik
Merujuk pada data yang diperoleh lembaga investigasi, jumlah siswa yang dilaporkan dalam kurun waktu 2022-2026 sangat mencurigakan:
1. Tahun 2022: 347 Siswa
2. Tahun 2023: 351 Siswa
3. Tahun 2024: 348 Siswa
4. Tahun 2025: 325 Siswa
5. Tahun 2026: 288 Siswa
Dengan total siswa yang dilaporkan mencapai 1.659 (akumulasi lima tahun), negara telah menggelontorkan dana BOSP dengan total mencapai Rp1.363.500.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), mengacu pada estimasi dana Rp900.000 per siswa per tahun. Indikasi penggelembungan ini dinilai menjadi motif utama untuk mengeruk dana tersebut.
Saat tim media dan LP-KPK melakukan konfirmasi langsung ke SDN 157014 Aek Horsik, oknum Kepala Sekolah terkesan berbelit-belit dan pura-pura bingung. Sikap tidak kooperatif ini menguatkan dugaan adanya upaya menyembunyikan penyelewengan data.
Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, serta melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lebih jauh, tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Temuan ini akan segera kami laporkan secara resmi ke penegak hukum. Data kami riil di lapangan, berbanding terbalik dengan laporan Dapodik. Kepsek tidak bisa berkilah lagi,” tegas tim investigasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi yang patut terkait jumlah siswa yang sebenarnya. Publik menunggu langkah cepat Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggelembungan dana BOS ini.
(✍️Tim Bersambung✍️)
Srikandinews media online