Home / Deli Serdang / Diduga Narkoba Jenis Sabu Resahkan Warga Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang.

Diduga Narkoba Jenis Sabu Resahkan Warga Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang.

Diduga Narkoba Jenis Sabu Resah kan Warga Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang.(K/ft)

Deli Serdang, Srikandinews.com.Pemberantasan Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar Target Operasi Antik Toba 2026 di wilayah hukum Sumatera Utara, sesuai Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas narkoba merupakan prioritas utama untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan Indonesia Emas, yang ditegaskan melalui tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap bandar, jaringan sindikat, hingga oknum internal.

Kini diduga peredaran narkoba jenis Sabu membuat warga masyarakat kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang sungguh menghebohkan di beberapa desa seperti desa Tanjung Morawa A dan B , Dalu X A, Dalu X B , Butubedimbar , Wonosari, Tanjung Mulia, dan Perdamean .

Warga masyarakat kecamatan Tanjung Morawa berinisial AS kepada awak media Senin (11-05-2026) mengatakan ” Sepekan ini narkoba sungguh sangat mengherankan mengapa beredar seperti hujan yang sangat deras , terkesan aparat penegak hukum tidak mengetahui adanya peredaran narkoba di Wilayah hukum Tanjung Morawa” jelasnya

” Kami takut bila narkoba di kecamatan Tanjung Morawa ini tidak segera diberantas bagaimana dengan anak anak kami , kami takut anak kami rusak karena terpengaruh oleh pesatnya peredaran Narkoba jenis sabu tersebut. Kami ingin jangan ada narkoba beredar di Tanjung Morawa. Kami minta kepada bapak Kapolda Sumatera Utara segera berantas dan tangkap para pelakunya seperti inisial Hs sebagai bandar besar di kecamatan Tanjung Morawa ini , juga kami duga barang haram tersebut bersumber dari oknum berbaju coklat.” imbuhnya

Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H.. Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang saat dikonfirmasi tim awak media Senin (11-05-2026) via WhatsApp nomor 44**19 60358* NAMUN Kasatreskoba Polresta Deli Serdang sama sekali tidak merespon atau menjawab konfirmasi yang di layangkan kepada Kasatreskoba, sehingga tanggapan terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum polresta Deli Serdang tidak dapat di ketahui berapa besar presentase peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang Sumatera Utara.

Dasar hukum utama yang mengatur tindak pidana narkotika di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sanksi berdasarkan perannya, yaitu sebagai pengedar/kurir atau pemakai/penyalahguna, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Berikut adalah rincian pasal dan ancaman hukumannya:

1. Pengedar dan Kurir Narkoba 

Pengedar (penjual, perantara) dan kurir (membawa, mengirim) dikenakan sanksi berat, terutama jika jumlah barang bukti melebihi 1 kg ganja atau 5 gram sabu/ekstasi.

Pasal 114 ayat (1) (Pengedar): Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5-20 tahun, dan denda Rp1 miliar – Rp.10 miliar.

Pasal 114 ayat (2) (Pengedar – Berat): Dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun.

Pasal 115 ayat (1) (Kurir): Dipidana penjara 4-12 tahun, denda Rp.800 juta – Rp.8 miliar.

Pasal 115 ayat (2) (Kurir – Berat): Dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun.

Pasal 132 (Permufakatan Jahat): Dikenakan jika narkotika melibatkan dua orang atau lebih (jaringan/kerja sama).

2. Pemakai (Penyalahguna)

Pemakai narkotika dapat dikenakan pidana penjara, namun Undang-undang Narkotika juga menekankan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan.

Pasal 127 ayat (1) (Pemakai):

Penyalahguna narkotika golongan I (ganja, sabu, heroin, kokain) dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Rehabilitasi (Pasal 54): Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

3. Kepemilikan Narkotika (Pasal 112)

Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 digunakan untuk pelaku yang “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” narkotika tanpa hak.

Ancaman pidananya adalah penjara 4-12 tahun dan denda Rp.800 juta – Rp.8 miliar (ayat 1).

Jika beratnya melebihi 5 gram, ancaman pidananya penjara seumur hidup atau 5-20 tahun (ayat 2).

Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara cq Ditresnarkoba segera melakukan tindakan tegas dan memberantas terhadap maraknya pereredaran narkoba di kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang tangkap para pelaku dan pengedar yakni inisial H warga Tanjung Morawa dan oknum berbaju coklat di Deli Serdang . Tangkap dan adili sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(SA tim )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *