
HILIGODU OMBOLATA, Gunungsitoli – Srikandinews.com, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan surat tanah seluas 3 hektar di Hiligodu Ombolata, Gunungsitoli Selatan kesaksian mengguncang publik, menemui babak baru yang krusial. Keterangan saksi kunci akhirnya mematahkan bantahan-bantahan yang sebelumnya dilontarkan oleh terlapor kepada pihak keluarga korban, memperkuat bukti bahwa tanah tersebut adalah hak milik sah Alibudi Lase (74), Selasa (12/05/2026).

Setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh Polres Nias, tabir gelap kasus ini mulai tersingkap. Saksi kunci, termasuk pemilik tanah yang berbatasan langsung, Fo’arota Lase, secara tegas membenarkan riwayat kepemilikan sah Alibudi Lase.
“Saya tegaskan, tanah itu benar milik Alibudi Lase. Selama ini tidak pernah ada peralihan hak atau jual beli sah kepada pihak lain, terlebih kepada oknum terduga pelaku oknum inisial NZ,” ujar Fo’arota Lase kepada wartawan, Senin (11/05/26).
Kesaksian tersebut dipertegas oleh Juman Efendy Lase, yang memastikan bahwa terduga pelaku (NZ) tidak memiliki dasar kepemilikan atas tanah tersebut.
Komnas LP-KPK, Agus Zebua menegaskan, kesaksian ini ditambah dengan bukti dari pihak koperasi (KSP3), semakin menguatkan adanya unsur tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum NZ.
“Bukti-bukti kami sudah sangat kuat. Kesaksian pihak-pihak terkait menunjukkan bahwa alih fungsi surat tanah yang dilakukan oknum NZ adalah tindakan ilegal,” ungkap Komnas LP-KPK Agus Zebua itu kepada Wartawan.
Melihat fakta hukum yang semakin gamblang, Yasato Lase sebagai Anak Kandung Ahli waris An, Alibudi Lase (74) berharap pihak Polres Nias segera mempercepat proses penyidikan dan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.
“Saya berharap keadilan segera ditegakkan. Kasus ini harus segera dilimpahkan ke kejaksaan agar ada kepastian hukum dan oknum tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saya menegaskan komitmen penuh untuk menyerahkan seluruh penanganan proses hukum yang sedang berjalan kepada Polres Nias, Polda Sumatera Utara, serta mempercayakan kepastian hukum kepada pihak kepolisian.” pungkas Yasato Lase sebagai Anak Kandung Ahli waris An, Alibudi Lase.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di wilayah hukum Polres Nias, mengingat keterlibatan oknum PNS inisial NZ dalam dugaan mafia tanah yang merugikan warga lanjut usia.
(✍️Tim Bersambung✍️)
Srikandinews media online