Home / Tanjungpinang / 30 Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang Mengikuti Penyuluhan Hukum

30 Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang Mengikuti Penyuluhan Hukum

Warga binaan Rutan kelas I Tanjungpinang ikuti penyuluhan Hukum (foto; Humas rutan kelas I Tanjungpinang)

Tanjung pinang – Srikandinews.com Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan Lapas/Rutan/LPKA di Seluruh Indonesia. Rutan kelas I tanjungpinang bersama Kanwil kemenkumham Kepri mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Aula Rutan. Selasa (24 September 2024).

Penyuluhan hukum ahli pertama Anggi Setiawan dan Bapak Teguh Anugrah Farmada Staf Divisi Pas serta Mahasiswa STAIN Sultan Abdurrahman turut hadir selaku narasumber.

Berikan penyuluhan pada warga binnaan

Kegiatan diawali dengan pembukaan acara sekaligus sambutan oleh Kepala Rutan yang diwakilkan oleh Bapak Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Adittya yang menekankan penyuluhan ini sangat penting kepada seluruh warga binaan terkait larangan Modus Love Scamming sebagai tindak lanjut dari edaran DirPamIntelPas dan instruksi Ditjen PAS kepada seluruh Lapas/Rutan/LPKA di Seluruh Indonesia.

Modus Love Scamming adalah modus penipuan yang dilakukan dengan menciptakan identitas palsu di dunia maya untuk mendapatkan kepercayaan dan kasih sayang korban. Sedangkan scam sendiri merupakan segala bentuk penipuan atau kecurangan online untuk mengelabui korban dan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Sebanyak 30 Warga binaan rutan antusias mengikuti penyuluhan yang di berikan narasumber.

(Humas/Suhaimi)

Share this:

About srikaninews

One comment

  1. Hoşgeldin bonusu Google SEO, dijital pazarlama stratejimizde büyük bir fark yarattı. http://royalelektrik.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *