Home / Tanjungpinang / Bea Dan Cukai Serta instansi Terkait Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2,8 Milyar

Bea Dan Cukai Serta instansi Terkait Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2,8 Milyar

TanjungpinangSrikandinews.com. Bea dan Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang milik Negara[BMN]hasil dari penindakan Kepabeanan dan cukai dari tahun 2022 sd 2024.Di tempat pembuangan akhir [TPA]ganet Kijang.Se;lasa[25/06]

Acara pemusnahan barang milik Negara[BMN]dihadiri oleh kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Tri Hartana,segenap pemangku jabatan Bea dan cukai Tanjungpinang,segenap yang mewakili dari; Komandan komando distrik militer 0315 Tanjungpinang,Kapolresta Tanjungpinang, kejaksaan negeri

Tanjungpinang,kapolres Bintan,kepala kejaksaan negeri bintan,komandan Sub Denpom,kepala balai karantina hewan dan tumbuhan kepulauan Riau ,KSOP kelas II, Tanjungpinang,kepala kantor pelayanan kekayaan Negara batam,kepala PT .Pelabuhan Indonesia persero

Tanjungpinang,kepala dinas lingkungan hidup kota Tanjungpinang.Berikut barang milik Negara[BMN]yang dilakukan pemusnahan hasil penindakan selama priode 2022-2024;2.348,300 pcs batang tembakau,78,92 liter MMEA local dan Impor,230 pcs kasur bekas,303 pcs dan 23 koli pakaian ,168 pcs dan 51 koli tas,9 pcs dompet,262 pcs dan 35 koli sepatu,4 pcs sek toy dan 10,483 pcs barang campuran seperti alat masak ,peralatan makan ,caiaran kimia ,perlengkapan P3K,obat obatan,guci,vas bunga dan barang lainnya.Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2.865.759.200[dua miliar delapan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah]dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp 1.919,953.900 Milyar.

Pemusnahan barang milik Negara[BMN]mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melaui kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang Batam untuk dimusnahkan.Pemusnahan BMN dilakuakan dengan cara dilindas dan dibakar.

Berdasarkan pasal 5 peraturan menteri keuangan nomor 178 Tahun 2019 barang yang menjadi milik Negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasia yang dilarang untuk diimpor atau di exspor dan barang yang dibatasi untuk diinpor atau diexspor,namun tidak diselesaikan kewajiban pabean dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan dalam tempat penimbunan Pabean.

Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan,barang hasil penindakan tersebut bernilai Rp 2,8 Milyar.dengan kerugian Negara dari Bea masuk cukai pajak impor sebesar Rp 1,9 Milyar .

‘hal ini terlaksana dengan baik,berkat kerjasama dengan instansi terkait dari para penegak hukum dan dari pihaK BNN.Tri Hartana mengatakan,Terhadap para pelaku yang melakukan tindakan merugikan keuangan Negara ,

“Jadi penyelesaiannya bisa dimusnahkan ,bisa juga dengan cara didenda ultimum .‘Kita sudah melakukan ultimedium tahun 2023 sebanyak tiga kali dan ditahun 2024 ini kita sebanyak dua kali.sementara denda ditahun 2024 100 juta ,kalau 2023 lebih dari 150 juta’Tutup Tri Hartana.(Suhaimi)

Share this:

About srikaninews

One comment

  1. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *