Home / Lampung / Kota Metro / Surat Sudah Dilayangkan ke Pemda, Warga Kelurahan Ganjar Agung Minta Tempat Karaoke Ditutup

Surat Sudah Dilayangkan ke Pemda, Warga Kelurahan Ganjar Agung Minta Tempat Karaoke Ditutup

Metro, Lampung – Srikandinews.com. Masyarakat RT 30 dan RT 40, RW 10, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat tidak setuju dibukanya tempat Karaoke dan Resto yang berada di wilayahnya.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua RW 10, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Djumingan. Ia mengatakan, bahwa Warga menolak dibukanya tempat Karaoke tersebut, lantaran ada beberapa alasan yang membuat warga tidak setuju.

“Betul, tempat karaoke itu berada di wilayah Saya, tepatnya di RT 30 dan bersebelahan dengan RT 40. Warga itu merasa tidak nyaman kalau ada tempat karaoke di situ, karena beberapa tahun lalu di situ ada tempat karaoke dan ada keributan, jadi membuat warga trauma,” katanya.

Lurah Ganjar Agung, 

“Selain itu, alasan warga tidak setuju adalah, di situ ada tempat pendidikan yaitu, ada Sekolah, ada Pondok. Kemudian, ada Mushola dan Masjid. Artinya disitulah alasan-alasan warga menolak,” imbuhnya.

Diungkapkannya, bahwa untuk menolak dibukanya tempat karaoke tersebut, warga sekitar membuat pernyataan sikap tidak setuju yang diketahui oleh pamong setempat.

“Jadi, waktu itu dari pihak karaoke membawa blanko yang intinya blanko itu untuk mengisi surat persetujuan lingkungan. Begitu RT rapat dengan warga, warga tidak setuju. Setelah itu, warga membuat surat pernyataan sikap tidak setuju dan tandatangan yang diketuai oleh RT, RW, LPM dan LKPM,” ungkapnya.

Camat Metro Barat, Triyono

Ia berharap, kepada Pemerintah Daerah khususnya Penegak Perda agar segera menindaklanjuti permintaan warga tersebut.

“Harus ditindaklanjut. Karena Kita sudah bertahap, berjenjang. Kita minta kepada pemerintah, supaya surat pernyataan sikap itu harus ditindaklanjuti. Karena di situ isinya tidak setuju, harapannya tutup. Surat itu sudah kami kirim ke Pak Lurah. Pak Lurah meneruskan ke Pak Camat, Pak Camat meneruskan ke dinas terkait. Jadi, artinya Kita serahkan ke pemerintah,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Camat Metro Barat, Triyono membenarkan bahwa warga setempat tidak setuju dengan keberadaan tempat karaoke tersebut.

“Warga menolak adanya karaoke di lokasi tersebut adalah ada rasa traumatik akan kenyamanan dan ketentraman warga. Karena dulu pernah terjadi keributan di tempat karoke di seputaran jalan Soekarno Hatta, pernah ada keributan ledakan senjata api, jadi warga trauma,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (06/05/2024).

Kemudian, diungkapkan, alasan lainnya warga tidak setuju adalah karena lokasi tersebut dekat dengan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Masa dekat dengan Masjid dan Pondok ada tempat karaoke yang notabenenya tempat hiburan malam,” ungkapnya.

Selain itu, Camat juga menyebut, tempat karaoke tersebut belum memiliki izin lingkungan sekitar.

“Dari tata cara mereka meminta izin pada lingkungan tidak ada, sehingga Warga, RT, RW sepakat untuk tidak menerima keberadaan kegiatan tersebut, dengan mereka membuat pernyataan dan sudah kita lanjutkan ke salah satunya Dinas PU, PTSP, surat sudah sampai,” ucapnya.

Triyono berharap, kepada Penegak Perda untuk menindak tegas pihak karaoke tersebut susuai aturan yang berlaku.

“Untuk tim Penegak Perda harusnya cek ke lokasi perizinannya seperti apa dan prosedurnya bagaimana, sehingga nanti akan ada titik temu antara peraturan yang harusnya ditaati dengan kondisi yang ada di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Awak Media terkait hal tersebut, Edi salah seorang Staf di tempat karaoke tersebut mengatakan pihak Manajemen sedang tidak ada di tempat.

“Pihak Manajemen atau Penanggungjawab tidak ada di tempat, lagi ada urusan di luar,” katanya.

Ia menyebut, tempat karaoke tersebut sudah dua minggu ini dibuka.

“Sudah dua minggu di buka,” ucapnya. (Rusia/Tim).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *