Gunungsitoli, Srikandinews.Com – 17/01/2024 Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, telah dilakukan mediasi peristiwa dugaan Tindak Pidana Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur dan Atau Penganiayaan Nomor : LP/B/449 X2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Oktober 2023. Proses mediasi dipandu oleh Penyidik.
Mediasi merupakan cara penyelesaian perkara melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.
Dalam proses mediasi, sesuai undangan Mediasi Nomor : B/Und-121/I/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 12 Januari 2024, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Korban Bapak Yalisokhi Laoli, S.H menjelaskan bahwa, dalam pertemuan mediasi itupun kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Pelapor dan Terlapor akhirnya saling mema’afkan dan Berdamai secara Kekeluargaan.
“Syukur, mediasi perkara Nomor : LP/B/449/X2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak Pelapor dan Terlapor yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai, ucap Yalisokhi Laoli, SH/Penasehat Hukum.
Dalam ruang Mediasi tersebut, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum / Pengacara Korban/Pelapor menyampaikan Apresiasinya kepada Polres Nias dan Penyidik yang berhasil dan mampu mendamaikan Pihak berperkara dan, Dengan harapan semua persoalan yang terjadi bisa dapat di selesaikan dengan jalan perdamaian.
“Terimakasih kepada Polres Nias dalam hal ini Penyidik yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terjadi di desa bawodesele Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tempatnya di gang SMA Negeru 02 Gunungsitoli. tuturnya.
Hal serupa dikatakan Pihak Korban BUALA ZILIWU telah berdamai, saya mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polres Nias yang juga Kuasa Hukum Korban Bapak Yalisokhi Laoli, S.H., Tutupnya diakhiri.
(Arius Mendröfa)