Home / Banten / Kota Tangerang / Menanti RUU DiSahkan Menjadi UU

Menanti RUU DiSahkan Menjadi UU

Kepri,srikandinews.com Sudah hampir belasan tahun lamanya UU provinsi Kepulauan mangkrak atau tidak di selesaikan oleh para petinggi negeri ini di gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Karena Kepri tidak menganut dan menjalankan UU kearifan lokal,maka beberapa sektor keuntungan yang ada tidak dapat di ambil oleh Kepri sendiri.

Seperti labuh jangkar sampai saat ini sulit untuk kita peroleh karena terkandasnya payung hukum seperti belum terbitnya UU provinsi Kepulauan, walaupun titik labuh jangkar sudah di tentukan oleh pemerintah pusat melalui Kemenhub RI.

Hal ini di ungkapkan oleh mantan gubernur Kepri Ismet Abdullah ketika bertandang ke rumah salah seorang masyarakat di Tanjungpinang Minggu 14/1.

Ismet juga heran kenapa UU provinsi Kepulauan menjadi tak kunjung di sahkan selama 13 tahun lebih lamanya.sekiranya RUU itu di sah kan menjadi UU oleh DPR RI dan DPD maka beberapa sektor ril kekayaan Kepri akan bisa di miliki oleh kita ungkap nya lagi.

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *