Home / Bintan / Barang Non Cukai Beredar Bebas di Bintan, Ada Apa ?

Barang Non Cukai Beredar Bebas di Bintan, Ada Apa ?

Bintan – srikandinews.com. Barang non cukai beredar bebas di kawasan terlarang (selain kawasan ftz bintan). Barang-barang yang seharusnya hanya di perbolehkan beredar di kawasan yang telah di tentukan batasannya disinyalir melanggar batas yang telah di tetapkan.

Berbagai macam jenis Barang barang non cukai (seperti rokok, mikol) tampak merambah tak terkendali di sekitar kawasan BP kawasan yang telah di tentukan.
Barang-barang bebas cukai yang di biarkan beredar tanpa pengawasan sangat merugikan negara.

Karena seharusnya barang tersebut dikenai pajak sehingga meningkatkan pendapatan daerah dan bermanfaat dalam pendayagunaan yang lebih besar. KPK telah melakukan penggeladahan, Berdasarkan perhitungan sementara dari KPK, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di BP kawasan kabupaten bintan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

” Timbul kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah, ” katanya, Kamis (30/03/2023).

Kami mendukung penuh kinerja KPK dalam upaya pemberantasan penggelapan dan manipulatif yang ada di BP kawasan. Kami akan mengawal hingga kasus tersebut terungkapkan dengan jelas. Demikian yang disampaikan oleh Ucok Fatumonah Harahap selaku sekertaris cabang PMII tanjungpinang-bintan. (Riyadi)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *