Home / Deli Serdang / Diduga Kepala Desa Denai Kuala Pantai Labu Deli Serdang Sumatera Utara- Hina Wartawan

Diduga Kepala Desa Denai Kuala Pantai Labu Deli Serdang Sumatera Utara- Hina Wartawan

Deli Serdang – srikandinews.com. Menjalankan tugas jurnalistik wartawan di lindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Bab 8 Pasal 18 berbunyi salahsatunya yaitu : Wartawan Indonesia bersikap Independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beriktikad buruk , Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap

Awak media melakukan kunjungan ke kantor desa Denai Kuala kecamatan Pantai Labu Deli Serdang Selasa (13-12-2022) konfirmasi tentang dana CSR yang di terima desa Denai Kuala bersumber dari desa Rugemuk,Pantai Labu Pekan, Palu Sibaji dan dari lainnya, namun kepala desa tidak berada di kantor sedang lakukan kunjungan meninjau ke dusun desanya yang mengalami banjir , jelas salahsatu perangkat desa pada awak media diduga perangkat desa juga menutupi keberadaan kepala desa yang sebenarnya, ataupun diduga kepala desa tidak setiap hari masuk kantor dalam melakukan aktifitasnya, sehingga untuk konfirmasi tidak dapat diterima awak media.

Bertujuan supaya pemberitaan seimbang dan tidak menyalahi aturan UU PERS awak media berupaya menghubungi kepala desa via telepon seluler nomor 0853 7052 8XXX Selasa (13-12-2022) , Kepala desa menjawab ” Sedang berada di rumah , selanjutnya wartawan dikejutkan dengan jawaban ucapan kades berikut ini – Maaf ya keadaan saat ini lagi KERING ..(?) nanti lain waktu kita ketemu ” jawabnya

Sungguh sadis dan sedih jawaban yang dikatakan oknum kades Denai Kuala berinisial “S” kepada awak media terkesan diduga setiap wartawan yang lakukan dan menjalankan profesinya di anggap hanya meminta uang belaka (Kering=tidak ada uang) , tugas awak wartawan Indonesia untuk lebih Profesional dalam menjalankan tugas selaku sosial kontrol, wartawan tidak menerima suap demi menutupi permasalahan oknum yang diduga Merugikan Negara dan Masyarakat , tetap menjunjung tinggi kode etik sesuai UU Pers No.40 tahun 1999 sebagai wartawan yang profesional, sehingga wartawan dalam membuat berita wajib lakukan konfirmasi baik secara langsung ataupun via telepon seluler.

Dana CSR Eks.Internal seharusnya wajib transparansi sesuai undang-undang Keterbukaan informasi publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008 yg harus transparan terbuka untuk umum sehingga masyarakat mengetahui sumber CSR tersebut DARIMANA, BERAPA BESAR RUPIAHNYA dan DIGUNAKAN UNTUK APA (?) sehingga masyarakat umum tidak prasangka lain dan dapat di ketahui bersama

Warga yang tidak bersedia di sebut jatidirinya mengatakan ” Di desa Denai Kuala kepala desanya diduga tidak terbuka tentang dana-dana yang di gunakan untuk desanya sendiri , bahkan saat kami tanya jawabannya tidak dapat memberikan kejelasannya yang sebenarnya” terangnya

Diminta kepada Bupati Deli Serdang , Kapolda Sumatera Utara, Kadis.Inspektorat Deli Serdang SEGERA memanggil dan lakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa Denai Kuala kecamatan Pantai Labu kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara bila terdapat indikasi korupsi segara di tindak tegas sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, sehingga tercipta dan menjadi contoh kepada kepala-kepala desa lainnya yang ada di Deli Serdang untuk menjadi lebih baik dan terhindar dari korupsi. (Kaperwil. SA-Dwi Harsiwi Ayummi)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *