
Lampung Tengah – Srikandinews.com. Kasus kekerasan yang dialami oleh Wartawan Bhahana Nusantara News..com, resmi dilaporkan ke Polres Lampung Tengah.
Wartawan, Anwar, korban kekerasan saat melakukan peliputan, resmi mendatangi Mapolres Lampung Tengah sekira pukul 14.00 WIB pada Kamis (02/05/2024).
Laporan diterima di SPKT Mapolres Lampung Tengah, dengan nomor : STTLP/B/110/V/2024/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG. Selesai membuat laporan, Pelapor langsung menuju Rumah Sakit Demang Sepulau Raya dengan berbekal rekomendasi dari Polres untuk melakukan visum.
Usai membuat laporan terkait tindakan kekerasan dan upaya menghalang-halangi kerja Jurnalis yang dialaminya, sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Anwar membenarkan dirinya telah membuat laporan.

“Iya tadi sekita jam 14.00 WIB, Saya mendatangi Mapolres Lampung Tengah untuk membuat laporan tindakan kekerasan yang Saya alami saat Saya melakukan peliputan di Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangunrejo. Semua yang terjadi dan saya alami sudah saya sampaikan dalam laporan. Alhamdulilah Saya diterima dengan baik dan proses pelaporan pun berjalan lancar. Tinggal nanti 3 sampai 7 hari mudah – mudahan ada kabar atau pemberitahuan perkembangan, karena pesannya tadi seperti itu,” ungkap Anwar kepada Awak Media, Rabu (02/05/2024).
Ia juga mengatakan, mudah-mudahan laporan ini dapat dan segera ditindak lanjuti, mengingat Wartawan atau Jurnalis butuh kenyamanan dalam melakukan kerja-kerja Jurnalistik. Karena kita melakukan kerja-kerja Jurnalis sudah jelas ada Undang-Undang yang melindungi yaitu Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, dirinya juga sangat berterima kasih karena sudah dilayani dan diterima dengan baik ketika tadi membuat laporan di Mapolres Lampung Tengah. (Dodi/Red).
Srikandinews media online