Home / Nias / Terjadi Pengeroyokan Anak Marlina Gulo Dituntut Hanya 3 Bulan Penjara, Ada Apa?

Terjadi Pengeroyokan Anak Marlina Gulo Dituntut Hanya 3 Bulan Penjara, Ada Apa?

Nias – srikandinews.com. Seorang Warga Kecamatan Idanögawo, kabupaten Nias Bernama Merlina Gulo, Sangat kecewa dan Tidak Terima Atas tuntutan jaksa 3 bulan penjara terhadap pengeroyokan anaknya FMG (17), Rabu. 21/09/2022.

Seperti diketahui, pada November tahun lalu, NRG (17), ATG (17) dan APH (17) diduga mengeroyok FMG di SMKN Idanögawo. JPU dari Kejari Gunungsitoli, Theosoffy PT Lase, S.H.,M.H., pun telah menuntut ketiga pelaku dengan masing-masing hukuman 3 bulan penjara namun tidak perlu dijalani.

Pada agenda sidang vonis (ditunda) Selasa (20/9/2022) di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Merlina Gulö pun terlihat menghampiri JPU Theosoffy dan mempertanyakan alasan hanya menghukum 3 bulan para pelaku, Ada Apa?

“Saya sangat kecewa dengan tuntutannya pak, masa bapak menuntut terdakwa pengeroyokan anak saya hanya 3 bulan penjara, padahal ancaman hukuman pada berkas polisi lebih 5 tahun penjara. Anak saya sudah jadi korban, bahkan sekarang trauma hingga tinggal kelas,” protesnya.

Menjawab Merlina, Theosoffy PT Lase, S.H.,M.H., mengatakan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan sudah dikaji dan merupakan keputusan pimpinan Kejari Gunungsitoli. “Tuntutan itu sudah kami kaji betul bu, dan itulah keputusan kami karena para pelaku masih anak sekolah” ujar Theosoffy.

Merlina tetap tidak terima alasan jaksa sehingga meminta hakim Fadel Perdamean Batee nantinya memvonis dengan hukuman setimpal serta ditahan. “Mohon pak hakim dapat merasakan sakit yang kami derita,” katanya terisak.

Kasus ini terjadi November 2022, terdakwa NRG, ATG, dan APH diduga melakukan pengeroyokan kepada FGM di halaman SMKN 1 Idanögawo saat mereka pulang sekolah.

Pengacara korban, Fakha Telaumbanua, S.H., juga menilai tuntutan jaksa tidak adil. “Selaku kuasa hukum korban, kami berharap agar hakim bisa memberikan Vonis setimpal kepada para terdakwa pelaku,” tegasnya Mengakhiri.

(Wardinar hulu)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *