
Tulang Bawang, Lampung -Srikandinews.com. Warga Masyarakat Tulang Bawang yang terdiri dari 4 (empat) Kecamatan dan Warga dari Lampung Tengah melakukan unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Tulang Bawang, hari Rabu (12/01/ 2022).
Dalam pantauan Awak Media, masyarakat yang melakukan unjuk rasa berjumlah hampir seribuan orang yang terdiri dari Ahli Waris dari 5 kecamatan yakni, Kecamatan Menggala, Gedong Aji, Dente Teladas, Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang dan Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah yang dikordinatori oleh Sapuan selaku Kordinator Lapangan.
Adapun unjuk rasa warga masyarakat ini yakni, menuntut hak ganti rugi tanah mereka yang dikuasai oleh PT. Sugar Group Company (SGC) yang selama puluhan tahun ini tidak ada kompensasi atau ganti rugi kepada mereka.
Selaku kordinator lapangan, Sapuan Ismail meminta Bupati Tulang Bawang agar dapat menyelesaikan konflik yang berkepanjangan ini.
“Kami meminta kepada Bupati Kabupaten Tulang Bawang, Hj. Winarti untuk dapat menyelesaikan konflik sengketa tanah- tanah Umbul kami yang selama puluhan tahun tidak ada kompensasi atau ganti rugi untuk kami, serta menyerahkan tanah rawa sepanjang sungai Tulang Bawang dijadikan lahan pertanian untuk masyarakat,” ucap Sapuan Ismail.
Dalam orasinya Sapuan menjelaskan, lokasi lahan umbul masyarakat dipakai perusahaan untuk dijadikan perkebunan tebu oleh PT. Sweet Indo Lampung, PT. Indo Lampung Perkasa, PT. Indo Lampung Cahya Makmur, PT. Mulia Kasih Sejati, PT. Garuda Panca Arya, yang dinaungi oleh PT. Sugar Group Company.
Sapuan juga menyampaikan agar Pemda Tulang bawang untuk segera mengindahkan tuntutan warga masyarakat pemilik umbul.
“Kami minta Bupati Tulang Bawang untuk mengindahkan tuntutan kami. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan menduduki Kantor Pemda Tulang Bawang dengan Massa yang lebih banyak lagi,” tegas Sapuan.
Setelah diterima Pihak Pemda untuk dipahami tuntutan masyarakat pemilik umbul, Massa melanjutkan orasi ke Kantor Pengadilan Negeri Menggala menuntut agar transparan dan berlaku adil memutuskan perkara ahli waris warga masyarakat yang sedang di perkarakan. (Fasi).
Editor : Wesly (Asesor UKW).
Srikandinews media online