Home / Nasional / Sambangi Polres Bogor, Kuasa Hukum : Hak Kliennya, Seorang Wartawan, Harus Diberikan Negara

Sambangi Polres Bogor, Kuasa Hukum : Hak Kliennya, Seorang Wartawan, Harus Diberikan Negara

Bogor, Jabar – Srikandinews.com. Proses pelaporan korban penganiayaan saat Aksi Damai Wartawan di gedung Pemda Kabupaten Bogor terus berlanjut.

Saat keluar dari Ruang Penyidik Reskrim Unit satu (1 ) Polres Kabupaten Bogor, Jumat (02/07/2021) Pkl. 15.20 WIB, Kuasa Hukum korban, Julianta Sembiring, S.H, MH, mengatakan, kegiatan saya hari ini datang sebagai Kuasa Hukum dari korban (SM) ke Polres Bogor bersama Ketua AIPBR perihal menanyakan terkait laporan kami No.Pol : STBL/B/988/VI/2021/JBR/RES BGR. Ternyata surat itu sudah ditanggapi Kapolres dan sudah turun ke Kasat, kemudian Kasat sudah memerintahkan Penyidik.

” Penyidik atas nama AN, tadi baru bertemu dengan saya lalu mengatakan hal-hal yang perlu disiapkan sama pelapor yaitu ; satu bukti video-video yang dilakukan, artinya bukti harus ada empat sampai sekian adegan yang diperlakukan pada saat melakukan aksi itu. Kedua, surat undangan yang melakukan bahwa di sini ada kegiatan aksi dari pada Wartawan, ketiga, siapkan saksi-saksi berapa orang, ” kataya.

“Tadi saya katakan 3 sampai 10 yang sudah siap, dan dalam waktu dekat, Senin, akan ada undangan ke pelapor sesuai dengan alamat rumahnya,” jelaa Julianta kepada awak media di Polres Kab. Bogor, Jumat (02/07/2021).

Lanjutnya, nanti setelah dapat undangan, baru si pelapor datang dan akan saya dampingin berikut membawa bukti yang tiga item tadi. “surat undangan, nama-nama saksi, dan video saatbkejadian di TKP dugaan penganiayaan,” tuturnya.

Julianta berharap, hak keadilan diberikan Negara dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) kepada kliennya, dengan memproses laporan korban sesuai agar hukum yang berlaku, hingga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan duduk di kursi persidangan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Aksi Damai Wartawan beberapa hari yang lalu, di Halaman Kantor Bupati Kab. Bogor diwarnai dengan tindakan pemukulan terhadap wartawan. (Red))

 

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *