Home / Deli Serdang / Diduga Bangunan Berdiri Tanpa Izin PBG dan Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif , Bangunan Komersial Milik Oknum.Anggota DPRD Deli Serdang – Konfirmasi Tidak Dijawab Diblokir , Warga Minta DitindakTegas dan Dirondak.

Diduga Bangunan Berdiri Tanpa Izin PBG dan Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif , Bangunan Komersial Milik Oknum.Anggota DPRD Deli Serdang – Konfirmasi Tidak Dijawab Diblokir , Warga Minta DitindakTegas dan Dirondak.

Bangunan Komersial Milik Oknum.Anggota DPRD Deli Serdang – Konfirmasi Tidak Dijawab Diblokir , Warga Minta DitindakTegas dan Dirondak.(K/ft)

Deli Serdang , Srikandinewd.com – Heboh Deli Serdang dikejutkan adanya dugaan oknum Wakil Rakyat mempermalukan dirinya sendiri dan juga mencoreng wajah Deli Serdang kabupaten yang telah memberikannya kehidupan sebagai DPRD dari Fraksi Nasdem , terutama pada warga Deli Serdang terkesan memilih pilihan yang salah, yaitu diduga membangun bangunan pribadinya di atas lahan sawah produktif di desa Tanjung Mulia kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang tanpa.legalitas yang sa

Sebuah bangunan besar yang diduga dimiliki oleh Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang berinisial NST (Nusantara Tarigan), yang rencananya akan difungsikan untuk usaha komersial seperti kafe maupun hotel, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan sawah produksi/sawah produktif, tepatnya di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa — yang berbatasan langsung dengan areal sawah produktif Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau.

Bangunan tersebut sebelumnya telah viral di media dan diberitakan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak memiliki izin perubahan fungsi lahan pertanian, serta belum memenuhi persyaratan perizinan lainnya. Fakta bahwa bangunan ini dibangun di atas sawah yang masih produktif — yang seharusnya dijaga untuk ketahanan pangan masyarakat — justru menambah kekhawatiran warga.

Kini, ketika tim Media Purna Polri menyampaikan konfirmasi resmi Minggu (04-10-2026) untuk mengklarifikasi hal tersebut — tidak satupun pertanyaan dijawab. Bahkan, nomor WhatsApp awak media yang digunakan untuk konfirmasi diduga telah diblokir oleh yang bersangkutan. Sikap ini justru semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada hal yang sengaja ditutupi.

KONFIRMASI DIKIRIM — TIDAK DIJAWAB, NOMOR DIBLOKIR

Pada hari ini, Minggu, 4 Oktober 2026, tim awak media menyampaikan permohonan klarifikasi yang terdiri dari 4 poin penting:

1. Apakah bangunan tersebut memiliki PBG yang sah?

2. Apakah lahan sawah produktif tersebut telah memiliki izin alih fungsi lahan sesuai ketentuan perundang-undangan?

3. Dari mana sumber dana pembangunan

4. Apakah aset tersebut sudah dilaporkan dalam LHKPN?

Hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Bahkan, nomor kontak awak media yang digunakan untuk berkomunikasi diduga telah diblokir oleh Bapak Nusantara Tarigan. Sikap menolak berkomunikasi dan memblokir jalur konfirmasi justru menimbulkan pertanyaan besar: Jika memang semuanya sah dan berizin, mengapa takut untuk menjelaskan kepada rakyat yang memilih beliau ?

WARGA TIDAK HANYA KRITIK — MINTA BUPATI & SATPOL PP SEGERA MERONDAK!

Seorang warga masyarakat yang tidak bersedia disebut namanya menyampaikan kekecewaannya sekaligus tuntutan tegas kepada awak media:

“Ini contoh yang tidak baik. Apalagi beliau itu wakil rakyat. Seharusnya memberi teladan yang baik, bukan justru mendirikan bangunan tanpa izin di atas sawah produktif. Sawah itu sumber kehidupan kami — makanan kami berasal dari sana. Kalau sawah terus diubah jadi bangunan, ke mana kami akan mencari beras nanti?”

 Warga tersebut bahkan menuntut tindakan nyata dari pemerintah daerah:

“Kami memohon kepada Bapak Bupati Deli Serdang dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk segera menindaklanjuti dan merobohkan bangunan tersebut karena jelas berdiri tanpa izin yang sah di atas lahan sawah produktif. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan — rakyat kecil yang bangun sedikit langsung dirubuhkan, tapi pejabat yang bangun besar tanpa izin di atas sawah justru dibiarkan. Hukum harus berlaku sama untuk semua!”

Pendapat tersebut disampaikan oleh warga lainnya: “Sebagai anggota DPRD, beliau ikut menyusun dan menyetujui peraturan daerah termasuk perlindungan lahan pertanian. Bagaimana mungkin beliau sendiri justru mengubah sawah produktif menjadi bangunan komersial tanpa izin? Kalau pemimpinnya seperti ini, bagaimana dengan rakyatnya?”

PELANGGARAN YANG DIDUGA — LENGKAP DENGAN UNDANG-UNDANG & PASALNYA!

1. MENGUBAH FUNGSI SAWAH PRODUKTIF TANPA IZIN — PELANGGARAN UU NO. 41 TAHUN 2009

 Pasal 9 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:”Lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak boleh dialihkan fungsinya untuk kepentingan lain kecuali untuk kepentingan umum dan telah melalui proses perencanaan dan penilaian dampak lingkungan.”

Pasal 3 ayat (3): “Lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi meliputi lahan pertanian pangan beririgasi dan tidak beririgasi yang telah ada dan potensial.”

Sanksi: Pasal 34 — Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

 2. TANPA PERSSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) — PELANGGARAN UU NO. 28 TAHUN 2002

 Pasal 29 ayat (1): “Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.”

Pasal 30 ayat (2): “Bangunan gedung yang dibangun tanpa izin dapat diperintahkan untuk dibongkar/dirubuhkan oleh pemerintah daerah.”

Sanksi: Pasal 43 — Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

 3. TANPA IZIN PERUBAHAN FUNGSI LAHAN — PELANGGARAN UU NO. 26 TAHUN 2007

 Pasal 29 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:

“Setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan perizinan yang berlaku.”

Membangun bangunan komersial di atas lahan yang diperuntukkan sebagai lahan pertanian = melanggar tata ruang daerah!

4. KEWAJIBAN PENINDAKAN OLEH PEMDA — UU NO. 23 TAHUN 2014

Pasal 12 ayat (2) huruf b: Pemerintah Kabupaten berwenang mengatur urusan penataan ruang dan bangunan gedung. Satpol PP bertugas menindak pelanggaran perda, termasuk melakukan pembongkaran bangunan tanpa izin atas perintah Bupati.

5. MENOLAK KETERBUKAAN INFORMASI — PELANGGARAN UU NO. 14 TAHUN 2008

Pasal 4 ayat (2): Setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Menolak menjawab dan memblokir jalur komunikasi = menghindari kewajiban transparansi.

6. KEWAJIBAN LHKPN — UU NO. 28 TAHUN 1999 & UU NO. 30 TAHUN 2002

Pasal 2 ayat (h) UU 28/1999: Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara lengkap. Pasal 23 UU 30/2002: Tidak melaporkan = pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp200 juta.

 TEGAS: SAWAH PRODUKTIF BUKAN LAHAN SEMBARANGAN — HUKUM HARUS SAMA UNTUK SEMUA!

“Sawah produktif di Dusun II Tanjung Mulia yang berbatasan dengan Desa Perbarakan — itu bukan tanah kosong. Itu tanah yang setiap musim menanam menghasilkan pangan untuk rakyat. Mengubahnya jadi bangunan komersial tanpa izin bukan sekadar melanggar aturan, itu merampas masa depan pangan masyarakat! Itu pelanggaran terhadap ketahanan pangan negara!”

 Warga berteriak minta dirubuhkan — itu bukan kebencian, itu tuntutan keadilan. Jika rakyat kecil yang membangun tanpa izin langsung ditindak dan dirubuhkan, mengapa bangunan milik anggota DPRD di atas sawah produktif justru dibiarkan? Itu namanya dua ukuran — satu untuk rakyat, satu untuk pejabat. Itu tidak boleh di negara hukum!”

“Jika semuanya sah dan berizin, cukup tunjukkan dokumennya — selesai. Tapi justru dihindari, diblokir, tidak dijawab — maka publik berkesimpulan: memang tidak ada izin, memang melanggar aturan, dan memang ada yang ditutupi”

“Anggota DPRD pembuat aturan — justru beliau yang paling pertama harus taat aturan. Bagaimana mungkin beliau melindungi lahan pertanian di rapat dewan, tapi di tanah sendiri justru mengubah sawah jadi bangunan? Itu kontradiksi yang tidak bisa diterima oleh akal sehat rakyat!”

Kami tetap membuka ruang bagi Bapak Nusantara Tarigan untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti perizinan yang sah — terutama izin alih fungsi lahan sawah produktif dan PBG. Namun jika dalam waktu yang wajar tidak ada penjelasan dan bukti yang ditunjukkan — maka tuntutan warga kepada Bupati Deli Serdang dan Satpol PP untuk segera menindak dan merobohkan bangunan tersebut adalah langkah yang paling tepat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Rakyat tidak menuntut hal yang mustahil. Rakyat hanya menuntut satu hal: KEADILAN. Satu aturan, satu hukum, untuk semua orang — tanpa pandang pangkat, jabatan, maupun kedudukan.”

 (Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *