Home / Nasional / Diduga Panitia Penjaringan Perangkat Desa Gawu-Gawu Bouse, Di Curigai ada Kecurangan

Diduga Panitia Penjaringan Perangkat Desa Gawu-Gawu Bouse, Di Curigai ada Kecurangan

Gunungsitoli – Srikandinews.com. Pada Pelaksanaan Ujian Seleksi Penjaringan perangkat Desa Gawu Gawu Bo’usö, Tahap ll Dinilai Cacat Hukum. Dimana Panitia Penjaringan Perangkat Desa Gawu Gawu Bousö, Tidak Patut Pada Peraturan Walikota Gunung Sitoli. Senin )24/05/2021).

Sehingga Di duga kuat Telah Terjadi Unsur Kepentingan Sepihak Yang Bermuatan Kecurangan. hal ini panitia atau Tim Penjaringan dan Penyaringan Telah Melanggar Aturan Dan Keputusan/Pengumuman Tertanggal 15 april 2021.

Dimana Dalam Surat Pengumuman Tersebut, Yang Cukup Jelas Bahwa Bagi Peserta Calon Perangkat Desa Yang Dinyatakan lulus hari ini Dengan Nilai Perolehan Rata-Rata 60 (enam puluh) Keatas, Maka Tidak Mengajukan Permohonan Untuk Mengikuti Ujian Seleksi Tahap ll (dua) atau Susulan,

Akan Tetapi Yang Berhak Untuk Mengikuti ujian Susulan atau Tahap ll (dua) hanya Bagi Peserta yang Belum lulus atau Nilai dibawah 60(enam puluh) dan atau Bagi Peserta Pelamar Baru.
Saat itu Turut Diawasi Dan disaksikan oleh Sekcam Gunungsitoli Utara, kepala Desa Bersama Perangkat Serta ketua BPD, TP3 D, Tokoh Masyarakat, Peserta ujian/seleksi, Dan Masyarakat Desa Gawu -Gawu Bo’usö, Kecamatan Gunungsitoli Utara,

Dalam Kejadian Tersebut disaat di konfirmasi oleh Agusman Harefa, Salah Seorang Peserta Ujian Seleksi yang Merasa di Rugikan, Mewakili Rekan Rekannya. Dimana yang Awalnya Panitia menyatakan pada Saat itu Bahwa, yang di Perbolehkan Untuk Mengikuti penjaringan dan penyaringan atau ujian susulan berikutnya pada (tahap ll )” hanya yang belum Memiliki Capaian Nilai 60 (enam puluh) keatas dan Peserta yang baru Mendaftarkan diri. Hal ini turut di awasi dan di saksikan oleh Sekretaris Camat gunungsitoli utara, kepala Desa Dan Aparat Serta Ketua BPD, TP3 D, Tokoh masyarakat, peserta ujian/seleksi, dan masyarakat desa Gawu- Gawu bousö. Saat itu cukup transparan, Tidak ada Masalah, saya selaku masyarakat cukup Puas karena Peserta ujian/seleksi Berterima kasih pada keputusan panitia dan tunduk pada turan yang ada.

“Selanjutnya, Agusman Harefa Beserta Rekan-Rekan.” dan 4 Orang lagi Para Peserta Lainnya keluar Dari Ujian Tersebut Di karenakan Pertanyaan Mereka kepada panitia Tidak di jawab Sehingga Mereka Merasa Terkesan Sehingga Meninggalkan Tempat ujian Seleksi Tahap ke II Yang dimaksud (Tanggal 21 mei 2021). Atas kejadian Tersebut Dinilai Sengaja panitia Tim penjaringan Dan penyaringan perangkat Desa Tidak Patut Pada keputusan/Pengumuman Sebelumnya dan Memicu Permasalahan/ Memunculkan Rasa kekecewaan Warga Masyarakat Desa Gawu-Gawu Bo’usö,”Ucapnya agus Harefa

Ditambahkannya, pada ujian tahap ke dua, kami tidak di izinkan untuk Bertanya, Padahal, Pada Tahap Pertama kami di Beri Ruang Untuk Bertanya Malah Kami ditawarkan oleh panitia Saat itu, Tetapi pada tahap kedua ini kami tidak diberikan kesempatan oleh Kepala Desa Otomosi Zega Dan Ketua panitia yang Terhormat. Yustani Zega als . Ama jefan Zega.

Sebenarnya Kami Hanya Menyampaikan Berupa Saran, karena Saya Kaget Saat Datang Orang Nias Selatan Saat ujian, ditambah lagi kami Dengar Saat ujian ke dua Belum ada Rekomendasi Dari Pak Camat, kami Sangat Heran Bang.Tuturnya Agus Harefa.

Dalam Hal ini, Camat Gunungsitoli Utara Torötödö Zega, Menyatakan Bahwa Telah Mengingatkan panitia tim penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Gawu-Gawu Bousö Dan Peserta Melalui Surat Dengan nomor 140/595/GS-UT/2021 Tertanggal 04 mei 2021, Yang isinya:
Bahwa Saat ini proses Penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Gawu-Gawu Bousö Masih tingkat Pengerjaan tim, merujuk pada pengumuman yang telah di umumkan oleh ketua tim yustani zega, pada tanggal 15 april 2021 Maka pengumuman yang disampaikan oleh ketua tim kepada para calon perangkat Desa yang sudah memperoleh nilai 60 dinyatakan lulus Seleksi ujian Tertulis Sebagai Calon perangkat Desa dan tidak lagi di wajibkan untuk melakukan Pendaftaran ulang Serta tidak diwajibkan untuk mengikuti Seleksi Ujian Tertulis pada Pelaksanaan Penjaringan Dan Penyaringan Ulang Yang Dilakukan oleh Tim.

Maka diharap kepada Calon Agar Taat Pada Kesepakatan Dan Pengumuman Yang Telah di Umumkan oleh Ketua Tim Penjaringan Dan Penyaringan pada tanggal 15 april 2021.”Tegas Camat”

Selanjutnya, Ketika di konfirmasi Yustani Zega, Melalui Nomor Seluler nya.Selaku Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Gawu-Gawu Bousö.Terkait Pengambilan Soal ujian dari Luar Daerah Gunungsitoli,
Dalam Soal di maksud Menimbulkan Kecurigaan Masyarakat Bahwa Panitia Telah Mengkondisikan Para Pemenang Yang lolos Ujian Tahap Pertama,
Alasannya panitia Demi independensi soal. Karena Setelah ujian Tahap I, banyak informasi Yang Salah yang disampaikan kepada kami Bahwa Soal ujian Tahap I adalah Yang Dibuat Oleh Panitia Dan Kepala Desa. Padahal Soal Ujian Adalah Yang di buat Camat Gunungsitoli Utara.”Terbangnya”

Sementara Saat dikonfirmasi ketua BPD Desa Gawu-Gawu Bousö Sinema Faahakhö dödö Zega, Mengatakan Bahwa Dirinya Sangat Terkejut Karena Bahan Ujian Tahap II Tersebut diambil Dari luar daerah kota Gunungsitoli , Seakan-akan Daerah kota Gunungsitoli Tidak Memiliki Potensi/Perguruan Tinggi Yang Dapat Diakui legalitasnya Untuk Penyediaan
Bahan Ujian Tersebut.

Tambahnya lagi, hal ini Sangat Bertentangan Dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli No 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perekrutan dan Pemberhentian Perangkat Desa di kota Gunungsitoli, Dimana Bahan Ujian Tersebut Bisa Disediakan Pihak Desa, Pihak Kecamatan, Dan juga Pihak Campus atau Perguruan Tinggi Yang Ada Di Wilayah kota Gunungsitoli”
Ungkap ketua BPD Bousö.

Kabiro Nias (Warnidar Hulu)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *