Bintan – Srikandinews.com. Berawal Pada hari jumat tanggal 23 april 2021 sekitar pukul 09.30 Wib telah datang satu orang penggarap bersama sopirnya kelahan milik PT BMW yang terletak di Kp Lome Desa Toapaya Utara dengan membawa bibit pisang, namun penggarap tsb tidak diperbolehkan masuk oleh karyawan PT BMW yang sedang bertugas menjaga Portal, sehingga terjadi perselisihan antara penggarap dan pihak PT BMW
Terjadinya ketegangan antara pihak PT BMW dan penggarap lahan yang mana penggarap menuduh petugas jaga portal adalah preman serta penggarap sempat melakukan pengancaman dan merusak tali portal dengan senjata tajam
Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 24 april 2021, tanpa mengantongi ijin dari Polri, kelompok penggarap terdiri dari lebih kurang 50 (lima puluh) orang yang dipimpin oleh Ketua LSM KPK Kepri (Kenedy sihombing) datang ke Pos PT. BMW, menuntut untuk dibuka portal yg dijaga oleh karyawan PT. BMW serta menanyakan legalitasnya dan disampaikan juga oleh penggarap lahan bahwa apabila PT. BMW bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan tsb maka penggarap akan hengkang dari lokasi tsb, pada saat itu telah diterjunkan anggota polres Bintan dipimpin Kabagops Polres Bintan untuk melaksanakan pengamanan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan serta guna menjaga penerapan prokes antisipasi penyebaran covid 19, dan akhirnya atas dasar pernyataan penggarap tsb, Kabagops Polres Bintan menyarankan untuk mediasi antara PT BMW dan kelompok tani Wono Agung di Polres Bintan pada hari senin tanggal 26 april 2021 guna menghindari penyebaran covid 19 karena berkerumun dan akhirnya disetujui oleh kedua belah pihak dgn menunjukkan bukti legalitas kepemilikan atas lahan.
Pada saat dilaksanakan mediasi di Polres Bintan kegiatan tersebut dipimpin langsung Oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M didampingi oleh Kasat reskrim dan Kasat Intel Polres Bintan serta Perwakilan dari kedua belah pihak yaitu pihak Pt BMW dan kelompok Tani Wono Agung diperoleh fakta fakta bahwa:
Yang pertama Pihak PT.BMW sudah beberapa kali menegur Pihak Penggarap yang menggarap lokasi Tanah PT.BMW yang terletak di Desa Toapaya Utara
Kedua Pihak PT BMW sudah melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada Pihak Penggarap dan para pihak yang mengaku sebagai pembina Kelompok Tani yaitu LSM KPK di Tanjungpinang
Ketiga di Lokasi lahan milik PT.BMW yang menjadi obyek sengketa di Desa Toapaya Utara Kec. Toapaya Kab. Bintan, tidak ada warga Desa Toapaya Utara yang menjadi Anggota Kelompok Tani tersebut melainkan warga Tanjungpinang, Batam, Bintan Timur, Semarang, Surabaya, Palmatak, Lingga, Balai karimun.
Keempat Kelompok Tani Wono Agung yang menggarap tanah di lokasi milik PT.BMW, belum terdaftar secara resmi sebagai Kelompok Tani di Desa Toapaya ataupun di Kab Bintan
Kelima Terhadap Preman yang dituduhkan oleh Pihak Penggarap yang berada di Pos Jaga milik PT.BMW, merupakan pekerja PT.BMW yang sudah bekerja selama 8 (delapan) tahun di PT.BMW dan Pihak Penggarap pun saat mediasi akhirnya meminta maaf atas tuduhan tersebut
Keenam Sesuai dengan Perka BPN nomor 4 tahun 2010 tentang tata cara penertiban tanah terlantar, hingga saat ini di lokasi tersebut belum ada penetapan sebagai tanah terlantar oleh PANITIA C (Panitia Identifikasi dan Penelitian) ataupun Kepala BPN sehingga tidak bisa dikatakan tanah terlantar
Ketujuh Sampai dengan pertemuan selesai, Kelompok Tani tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan hak atas tanah yang digarap, sementara Pihak PT.BMW dapat menunjukkan legalitas kepemilikan berupa SHGB yang masih berlaku yang berasal dari pembebasan lahan oleh TIM 9 yang terdiri dari unsur BPN, Pemerintahan, Kehutanan dan masyarakat yang kemudian dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Pihak PT.BMW
Kedelapan Bahwa didalam lahan milik PT.BMW yang terletak di Desa Toapaya Utara tersebut terdapat tanaman pertanian yang digarap oleh Pihak Penggarap
Kesembilan Saat ini Polres Bintan sedang menangani kasus menguasai lahan tanpa izin di Wilayah PT.BMW
Kemudian berdasarkan fakta fakta yg terungkap dalam mediasi tersebut Polres Bintan sebagai mediator menyarankan, diantaranya:
Pertama tidak ada tindakan anarkis antara Kelompok Tani Wono Agung dan Pihak PT.BMW, karena sebelum dilakukan pertemuan, ada salah satu Penggarap yang melakukan pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam terhadap pekerja PT.BMW yang jaga di pos
Kedua Jika pihak Penggarap merasa memiliki hak atas tanah tersebut disarankan menempuh gugatan Perdata atau PTUN terhadap bukti kepemilikan PT.BMW ke Pengadilan
Ketiga Terhadap pihak Penggarap yang merasa dirugikan terhadap oknum-oknum yang menjual lahan di lokasi tersebut agar melaporkan ke Kantor Polres Bintan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Keempat Jika Pihak Penggarap mengakui legalitas lahan milik PT.BMW dan hanya ingin menggarap lahan tersebut maka disarankan warga melalui mekanisme pinjam pakai lahan PT.BMW sesuai aturan dengan syarat-syarat tertentu ke Kantor Desa dan Ke Pemerintah Daerah Kab.Bintan untuk diajukan kepada PT.BMW sesuai dengan komitmen (misalnya : jenis tanaman, waktu pinjam pakai lahan serta syarat-syarat lainnya) dan sesuai aturan yg berlaku
Perlu dijelaskan Bahwa Polres Bintan bersifat Netral atau tidak berpihak kepada siapapun
(Red/hms)