Polres Karimun Polda Kepri – Srikandinews.com. Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun IPTU ELWIN KRISTANTO, SIK Gelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Narkoba diwilayah hukum Polres Karimun yang berhasil digagalkan oleh Tim Phanter Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri dalam kurun Waktu Sebulan. 30/04/2021.
Dimana dari pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu 1 Bulan tersebut, Tim Phanter Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan Sebanyak 16 Tersangka dan Narkoba Jenis Sabu seberat 3.210.88 Gram yang berhasil disita dari 8 Kasus yang berada di Wilayah Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri.
“Adapun tersangka yang berhasil kita amankan adalah BY, Er, Rr, Md, As, Mh, Ag, Zi, As, Rr, Fr, Rl, Wk dan Cm, mereka ditangkap di Kawasan Kecamatan Karimun Sedangkan, tersangka Hn dan Al ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri” Ungkap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
“TKP Penangkapan berbeda-beda, ada yang di rumah, di jalan, dan juga di lobi hotel dengan waktu yang berbeda” Imbuh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
Seperti modus yang acap ditemukan, sabu ini dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau dan kuning dan tersangka merupakan kurir yang diupah sebesar Rp 5 s/d 10 Juta Rupiah dan ada yang terima uangnya dan ada yang belum dari Bandar Malaysia.
“Dari keterangan yang didapat, barang ini berasal dari Malaysia, dan kemasannya masih sama seperti tangkapan sebelumnya serta tangkapan di wilayah lainnya, dengan kemasan kantong teh berwarna hijau dan kuning,” kata Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
Para tersangka yang kita amankan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, jo pasal 112 ayat 2, dengan ancaman 10 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.
(Red/hms)