Home / Nasional / Sudina Ndruru, Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Dirinya

Sudina Ndruru, Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Dirinya

Gunungsitoli – Srikandinews.com. Sudina Ndruru alias (Ina Ipeni) memberikan informasi kepada Awak Media tentang ; Penganiaya’an pada dirinya, di Desa OMBÖLATA ULU, Kecamatan GUNUNGSITOLI, KOTA GUNUNGSITOLI,Pada Tanggal kejadian kamis 11/03/2021 Tepatnya di Pintu keluar Pelabuhan Angin GUNUNGSITOLI. ( 16/04/2021)

Kemudian Sudina Ndruru mengungkapkan, Penganiaya’an yang Menimpa Dirinya Dilakukan Secara Bersama Sama oleh, Ina Ifan ( perempuan )  dan Yarni Gea, ( perempuan ) Alamat Desa Moawö, Kecamatan. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Lanjutnya, kejadian penganiaya’an tersebut terjadi sekitar pukul, 17:00 Wib. dipintu keluar Pelabuhan Angin Gunungsitoli. Setelah kejadian, Sudina Ndruru langsung di bawa oleh F. Zai ( suami korban ) untuk berobat sekaligus fisum di Rumah Sakit, RSUD.dr. M.Thomsen Nias, Gunungsitoli, dan besoknya langsung melaporkan di SPKT. Polres Nias, dengan Laporan Polisi No: LP/59/III/2021/NS, tanggal, 12/03/2021, Atas Nama Sudina Ndruru, alias Ina Ipeni.

Kemudian Sudina Ndruru, mengatakan: ” Sangat berterima kasih kepada pihak Polres Nias, yang telah merespon dan menindak lanjutin laporannya. Pemanggilan saksi telah terlaksana dengan baik, Sehingga proses Hukumnya sudah di tingkatkan, dari Penyelidikan ( Lidik ) di tingkatkan menjadi Penyidikan ( Sidik ), ” ujarnya.

Sudina Ndruru menambahkan, akibat penganiaya’an yang di alaminya Tersebut, Dirinya Sempat muntah Darah, hingga  hari ini Masih Merasakan Sesak, dan juga Mengalami Kerugian Materi, Seperti;  Biaya Berobat, Kehilangan kalung emas dan juga Sejumlah Uang, terus Terang Sampai Saat ini, saya masih Sangat Trauma, takut Terulang lagi Kejadian itu, Sehingga Takut Pergi kemana mana Oleh Karena Masalah Tersebut

Lebih lanjut, Sudina Ndruru, ” Memohon Kepada Penyidik Polres Nias, dan Terlebih Kepada Bapak Kapolres Nias, Untuk Segera Menetapkan Tersangka, Menangkap Dan Menahan pelakunya, atas Nama Ina Ifan dan Yarni Gea, Demi Penegakan Hukum yang Adil di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan terutama di Wilayah Hukum Polres Nias, ” Ucap Sudina Ndruru mengakhiri.

(Tim/Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *