Medan – Srikandinews.Com. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang juga didampingi Kasatreskrim Kompol Martuasah Tobing dalam konferensi pers nya, menetapkan BTG (44) warga Jln Bromo Medan, sebagai tersangka sebagai panitia pertandingan final futsal yang digelar di GOR Serba Guna Jln William Iskandar Muda, Medan Senin (1/2/2021) sekitar pukul 17:20 Wib.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Ricko Sunarko ,menjelaskan bahwa, kegiatan itu diprakarsai salah seorang mantan PHL di Polda Sumut.
Namun saat mengurus peminjaman pakai stadion Mini Futsal ke Dispora Provinsi Sumut mengatasnamakan Poldasu.
(Red)