Home / Nasional / AF Kades Tanah Abang Deli Serdang Kangkangi UU Publikasi No . 14/2008

AF Kades Tanah Abang Deli Serdang Kangkangi UU Publikasi No . 14/2008

Deli Serdang – Srikandinews.Com. Ketika ” AF” kepala desa Tanah Abang kecamatan Galang di konfirmasi via telepon dan WhatsApp nomor *0821668094xx* Jumat (15-01-2021) terkait tidak adanya papan Informasi kegiatan penggunaan anggaran tahun 2020 ( info Grafis ) dengan Lantang dan sombongnya mengatakan kepada awak media dan merasa paling benar sendiri.

” Info Grafis tahun 2020 sudah di lepas karena adanya perubahan sebanyak 3 kali dan jadi bingung kami karena selalu berubah-berubah terus bagaimana kami akan buat profil , dengan nada seperti preman mengatakan kepada awak media *” Banyak kali ceritamu “* bila ingin tahu tanya saja pada PMD tingkat II , kami juga sudah di periksa oleh inspektorat dan Kami kepala desa jangan dianggap seperti pencuri , bahkan selama ini saya bagus kepada semua wartawan ” bantahnya

Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan dan memberlakukan Undang-undang Keterbukaan informasi Publik (KIP) yakni Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik karena dinilai sangat penting , sebagai landasan hukum yang ada kaitannya dengan hak setiap orang / warga untuk memperoleh informasi secara tepat , cepat dan proporsional tidak di sembunyikan seakan masyarakat tidak berhak ataupun tidak patut mengetahui tentang anggaran kegiatan yang dilakukan di desa ataupun dipemerintahan setiap tahunnya.

“Dugaan inilah yang di lakukan oleh “AF” oknum kepala desa Tanah Abang kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara layak di persoalkan dan diperiksa ulang tentang semua kegiatan selama ini sejak tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Demi tertibnya hukum , bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dan Melindungi serta Ikut serta menjalankan program Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo dengan baik, Seorang warga yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan ” Supaya desa kami bebas dari KKN di harapkan kepada instansi terkait Tipikor Poldasu , Polresta DS, Kejaksaan Negeri DS, Inspektorat DS , PMD Tingkat II DS segera memanggil juga memeriksa semua kegiatan yang menggunakan anggaran keuangan Pemerintahan Desa ( ADD,DD,BHP dan Sumber Lainnya) yang kesannya selama ini oknum Kepala Desa beserta kroninya diduga melakukan dan menjalankan keuangan pemerintahan desa tidak benar layak diragukan dan dipersoalkan , seperti dalam Insprastruktur Pembangunan Drainase, BUMDES, Rabatbeton, Pemberdayaan dan lainnya layak diperiksa kembali bila terbukti melakukan korupsi dapat diproses dan diadili sesuai Undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia ” Pintanya

( Red )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *