Kobar – Srikandinewa.Com. Polsek Arut Utara (Aruta), 3 (tiga) Pilar Polsek Arut Utara bersama Koramil 04 Arut Utara dan Kecamatan Arut Utara melakukan Operasi Yustisi di Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah. Jum’at (08/01/2021) Pagi.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah, S.I.K., melalui Kapolsek Arut Utara IPDA RAHIS FADHLILLAH, S.Tr.K menuturkan, “Polsek Aruta beserta Koramil 04 Aruta dan Kec. Aruta terus melaksanakan Operasi Yustisi, guna menekan penyebaran virus corona (covid 19). Sampai saat ini masih saja ada di dapati masyarakat yang tidak menggunakan masker, kejadian seperti ini tentunya sangat memprihatinkan.
Saat ini di dapati 7 (tujuh) Pelanggar Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Sampai saat ini masih ada masyarakat yang tidak tertib dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
Akibat pelanggaran tersebut membuat petugas harus memberikan teguran lisan dan sanksi sosial berupa menyapu kepada para pelanggar protokol kesehatan. Tidak ada kata lelah bagi petugas memberikan sosialisasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dengan 4M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan. Di harapkan masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik di kehidupan sehari -hari guna memutus mata rantai penyebaran covid – 19 yang sampai saat ini belum menunjukkan perubahan yang lebih baik”. Ungkap Rahis. (Red)