Polres Kobar – Srikandinews.Com. Dalam mengemban fungsinya disamping tugas Intel sebagai pengamanan dan penggalangan juga mempunyai tugas sebagai pelayanan ijin keramaian dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kepada masyarakat yang membutuhkan, Kamis (07/01/2021) pagi.
Menurut Briptu Widie “dalam pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan PP no. 60 tahun 2016 dikenai biaya sebesar 30 Ribu Rupiah, dan biaya tersebut dikirim dan masuk kas Negara termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.”
Penerapan 3S (senyum, sapa, salam) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan agar lebih maksimal untuk melayani masyarakat. “Kami para Personil Polwan Polres Kobar dalam memberikan pelayanan juga membantu mengarahkan masyarakat / pemohon untuk mengikuti tahap demi tahap dalam pembuatan SKCK, selain itu kami juga menghimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta menjauhi kerumunan,” tambahnya.
(Red)