Sumut – Srikandinews.Com. Pemerintahan desa Tumpatan Nibung kecamatan Batang Kuis kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara di akhir Desember 2020 masih mengerjakan pembangunan drainase sepanjang 610 meter dengan rincian sebagai berikut 300 meter besarnya dana sebanyak Rp.186.272.000,- sumber dana menggunakan dari BHPR Tahun Anggaran 2020 lokasi kegiatan jalan Benteng dusun VII dan dusun VA, VB sepanjang 310 meter memakan dana sebesar Rp.195.984.000,- desa Tumpatan Nibung kecamatan Batang Kuis kabupaten Deli Serdang
Awak media saat berkunjung dan meninjau langsung ke lokasi pembangunan Senin (04-01-2021) terpantau bahwa diduga drainase di kerjakan tidak tepat sasaran dan tidak sesuai fungsinya , drainase sepanjang 610 (300+310) meter pembangunan yang sudah terlaksana yang berfungsi sebagai saluran air yang bermuara ke sentral pembuangan ( sungai ) namun tidak seperti yang diharapkan , kenyataan yang ada air yang berada di drainasi tetap tergenang padahal muara dari perjalanan air menuju sungai yang ada di desa Tumpatan Nibung berjarak sekira 20 meter tidak jauh dari lokasi pembangunan drainase yang berada di dusun VII , dikerjakan oleh warga setempat , air tergenang dan berwarna hitam kemungkinan besar akan menjadikan tempat sarang nyamuk ataupun munculnya sumber beberapa penyakit yang dibawa oleh nyamuk kepada Manusia
Bagi Hasil Pajak Rakyat ( BHPR ) sebesar Rp.186.272.000,- untuk dusun VII jalan Benteng juga menggunakan dana sebesar Rp.195.984.000,- untuk dusun VA dan VB kesemuanya digunakan untuk pembangunan drainase sepanjang 300 dan 310 meter , sedangkan pembangunan di bidang lainnya tidak tersentuh sehingga tidak dapat di realisasikan sesuai yang di harapkan warga dusun-dusun lainnya , pembangunan drainase sepanjang 300 dan 310 meter apakah biaya tersebut tidak mengada-ada , sungguh sangat besar tentunya apa lagi diameter dari pembangunan drainase dimaksud memiliki volume TIDAK JELAS hanya terbentang tulisan jumlah panjangnys saja LAYAK DIRAGUKAN , bila diperhitungkan alokasi biaya permeternya mencapai kisaran Rp.550.000,- lebih (sudah biaya tukang+kernet) serta telah dipotong pajak sebesar 11,5 % , muncul sebuah pertanyaan layakkah bangunan seperti yang di kerjakan di dusun VA dan VB serta dusun VII sudah sesuai Standart Operasional Pekerjaan (?).
Kepala desa Tumpatan Nibung (J ) ketika di konfirmasi Senin ( 04-01-2021 ) mengatakan ” Kegiatan pembangunan drainase di dusun VA,VB dan VII tidak tahu air tergenang dan berwarna hitam atau belum melihat , bila ada warga yang keberatan atau kekurangan yang dimaksud oleh warga maka akan dibenahi , untuk lebih jelasnya tentang drainase dimaksud agar konfirmasi langsung kepada ketua TPK pada hari Rabu 06-01-2021 sekira jam 11.00 wib mendatang ” pungkasnya
Pembangunan Drainase dusun VA-VB dan VII desa Tumpatan Nibung di kelola oleh Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) desa sendiri berinisial “GS” selaku LKMD desa Tumpatan Nibung kecamatan Batang Kuis kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara
Harapan masyarakat yang tidak bersedia disebutkan namanya menjelaskan ” Sebaiknya Dana Desa atau dana-dana lainnya benar-benar di jalankan dengan sebenarnya untuk dibidang pembangunan atau pun membantu masyarakat kurang mampu , sehingga kami warga dapat menikmati akan pembangunan yang ada seperti jalan menjadi bagus, tidak banjir bila hujan turun serta kesehatan warga di perhatikan , Kehidupan warga yang kurang mampu bisa lebih layak dan satu hal lagi kami mengharapkan semoga desa kami bisa memiliki ambulance sendiri yang manfaatnya benar-benar kami butuhkan apabila ada yang sakit ataupun ada warga yang meninggal dunia ” Pintanya
Guna menghindari dari perbuatan oknum-oknum nakal yang menyalahgunakan jabatan ataupun amanah yang menggunakan dana yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa atau BHPR dihimbau kepada Tim pemantau ataupun pemeriksa , instansi terkait seperti Dinas PMD tingkat II , Dinas Inspektorat , Tipikor Polresta Deli Serdang , Kejaksaan Negeri Lubukpakam segera menindaklanjuti memeriksa , kegiatan ataupun pembangunan yang di kerjakan oleh oknum-oknum yang diduga mementingkan dan mencari keuntungan pribadi di desa Tumpatan Nibung kecamatan Batang Kuis apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada ataupun bila terdapat pelanggaran segera di tindaktegas sesuai Undang-undang ataupun peraturan yang ada di negara Republik Indonesia
( Red )