Bintan – Srikandinews.Com. Penghujung berakhirnya tahun 2020 dan menjelang datangnya tahun baru 2021, Polres Bintan melaksanakan rilis akhir tahun 2020, Kamis siang (31/12/2020).
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M menjelaskan beberapa point-point penting yang akan dirilis termasuk keberhasilan Polres Bintan dalam menangani sejumlah kasus tindak Pidana antara lain :
1. Pada tahun 2020 kejadian laka lantas di Kabupaten Bintan telah mengalami penurunan dari tahun 2019 yaitu terdapat 24 kasus yang sebelumnya pada tahun 2019 terdapat 87 kasus dan pada tahun 2020 terdapat 63 kasus dengan kerugian materi RP 163.750.000 pada tahun ini terjadi penurunan 24 kasus laka.
2. Satreskrim Polres Bintan telah berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan yang terjadi dikabupaten bintan selama 2020 yaitu 113 Kasus yang mana pada tahun sebelumnya Polres Bintan telah berhasil mengungkap 109 kasus.
3. Kemudian SatresNarkoba juga telah berhasil mengamankan para tersangka pelaku tindak pidana Narkotika yang mana pada tahun 2019 terdapat 25 Kasus Narkotika yang berhasil diungkap, kini pada tahun 2020 sebanyak 30 kasus dengan jumlah TSK sebanyak 47 orang dan dengan Barang Bukti Sabu : 1,465,58 GRAM, GANJA : 1.002,49, EKSTACY : 68 Butir, dan HAPPY FIVE : 240 BUTIR.
Kapolres juga menjelaskan beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Bintan yaitu :
1. Pengungkapan kasus pembakaran kapal cumi km. Harapan jaya-1 dengan “pasal 170 k.u.h.pidana dan atau pasal 187 k.u.h.pidana di wilayah hukum polsek tambelan dengan tersangka sebanyak 6 orang dengan kerugian ± 2.8 milyar.
2. Pengungkapan kasus korupsi dan dalam proses sidik sebanyak 1 perkara dengan tersangka 1 orang dan beberapa kasus dengan penyelesaian pengembalian uang negara.
3. Pengungkapan kasus ott tentang dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan proses covid-19 untuk kegiatan bantuan operasional pendidikan al quran (lpq/tpq).
4. Pengungkapan kasus illegal fishing di wilayah hukum polsek tambelan dengan tersangka sebanyak 5 orang.
5.pengungkapan kasus illegal logging di wilayah hukum polsek bintan utara dengan tersangka sebanyak 5 orang
6. Pengungkapan kasus illegal minning di wilayah hukum polsek gunung kijang dengan tersangka sebanyak 1 orang
7. Telah ditemukan seorang napi yang bertugas sebagai tamping membawa 3 paket sabu berukuran sedang yang diperoleh dari seorang wanita tidak dikenal menitipkan barang tersebut dan rencana akan diberikan kepada rekannya sesama napi dengan berat bersih 99,52, 200 pill h-5 dan 20 pill ekstasi di lapas kelas ii tanjungpinang .
8. Telah berhasil diamankan 3 orang calon penumpang kapal umsini tujuan kijang bintan – jakarta-makasar, 3 orang tersebut yaitu rian, slamet dan rasid yang mana dari barang bawaannya tersebut ditemukan 7 paket diduga berisi sabu dengan berat 499,47 gram
9. Satresnarkoba polres bintan berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu dengan berat 811,78 ditangan pelaku berinisial mh, setelah dilakukan pengembangan satresnarkoba polres bintan berhasil mengamankan 2 orang yang berinisial mkk dan mul yang diduga terlibat atas barang haram tersebut,
Selanjutnya ke 3 pelaku tersebut berserta barang bukti diamankan di mapolres bintan. Jelasnya
DIharapkan ditahun yang akan datang Polres Bintan semakin dipercaya oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat juga terus membantu Polres Bintan dalam mengungkap segala bentuk kejahatan di Kabupaten Bintan sehingga Kamtibmas semakin Kondusif dan Gemilang, Harapnya
(Red/HMS)