Batam – Srikandinews.Com. Tersangka Inisial MR diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana perdagangan orang dan seorang korban Inisial VS berhasil diselamatkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (3/8/20).
“Tindak Pidana perdagangan orang ini menimpa seorang perempuan Inisial VS, pada pertengahan Bulan Juli 2020 yang bersangkutan melalui Media Sosial Facebook melihat adanya lowongan pekerjaan di akun “LOWONGAN KERJA BATAM” kemudian Inisial VS berangkat ke Batam untuk bertemu dengan Kontak Person lowongan pekerjaan tersebut yaitu Inisial MR. dan setelah bertemu korban ditawarkan bekerja sebagai penari dikampung-kampung yang ada di Pulau-pulau dengan iming-iming menerima gaji sebesar Rp. 4.000.000,-.” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Selanjutnya korban langsung di bawa ke Pulau Air Saga Kecamatan Galang, Kota Batam dan langsung dipekerjakan menjadi penari dari jam 20.00 sampai dengan pukul 01.30 wib. Korban sempat tinggal selama tiga hari bersama tersangka Inisial MR di Pulau Air Saga. Setelah merasa pekerjaan yang ditawarkan ini tidak sesuai, korban ingin keluar dan berhenti bekerja, namun takut karena diancam dengan alasan sudah terikat kontrak.” Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Kemudian pada tanggal 28 Juli 2020 Inisial MR membawa korban untuk pindah kerja menjadi penari di Pulau Moan, sebelum ke Pulau Moan tersangka dan korban sempat mampir dulu ke Tembesi kecamatan Sagulung, Kota Batam. Saat berada di Kota Batam inilah korban melarikan diri dan diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Kita sangat prihatin atas kejadian Tindak Pidana Perdagangan Orang ini, tentunya ini menjadi kewaspadaan bagi seluruh masyarakat, orang tua dan keluarga untuk bisa betul-betul melihat apabila mendapatkan tawaran pekerjaan diharapkan tawaran tersebut memang merupakan pekerjaan yang tidak menekan kebebasan dari para pekerjanya”. Himbau Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Atas kejahatan ini tersangka Inisial MR berhasil diamankan dengan barang bukti Uang Tunai Rp. 201.000,-., Handphone Merk Samsung, dan satu Unit Mobil Daihatsu Xenia. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
( HMS Polda Kepri )